Tanggapi Keluhan Pegawai, RSUP Dr Sardjito Klaim telah Bayarkan THR

RSUP Dr Sardjito Yogyakarta
Sumber :
  • Istimewa

YOGYAKARTA, VIVA Jogja – Manajemen RSUP Dr Sardjito Yogyakarta menyatakan telah membayarkan  seluruh tunjangan hari raya (THR) tenaga kesehatan (naskes) yang totalnya mencapai 3.129 pegawai yang terdiri dari 1.808 pegawai PNS, 413 pegawai PPPK dan  Pegawai BLU Non ASN sejumlah 908 orang.

Suraloka Interactive Zoo tambah Empat Zona Baru

Direktur SDM Pendidikan dan Penelitian RSUP Dr Sardjito, Nusati Ikawahju, dalam keterangan persnya menjelaskan bahwa THR di RSUP Dr Sardjito terbagi atas dua komponen yakni THR gaji dan THR insentif. Menurutnya, THR gaji diberikan 100 persen namun THR insentif, yang berdasar ketentuan, dibayar sesuai dengan kemampuan rumah sakit.

"THR insentif inilah yang jadi persoalan karena dianggap tidak sama dengan tahun lalu. Tunjangan hari raya, pada RS Vertikal Kementerian Kesehatan, diberikan berbeda dengan swasta," kata Nusati saat konferensi pers di RSUP Dr Sardjito, Rabu (26/3).

UGM Siapkan KKN Internasional di Timor Leste

Nusati Ikawahju mengakui bahwa audiensi pada Selasa, (25/03/2025) kemarin belum bisa diterima, karena Nakes menuntut besaran THR insentif yang nilainya berbeda dari tahun sebelumnya. “Keputusan pemberian besaran THR Insentif ini didasarkan pada Surat Kementerian Keuangan dan Surat Dirjen Kesehatan yang didasarkan pada kemampuan keuangan RS," katanya.

Bahwa pembayaran penyesuaian THR insentif sudah mulai diproses pada Rabu (26/02/2025) dan menurutnya, pemberitaan di luar yang menyebutkan adanya pemotongan THR adalah tidak benar,  karena diberikan sesuai regulasi sehingga RS Sardjito tidak melanggar aturan.

MM FEB UGM Berhasi Raih Peringkat 71 Dunia QS

Dikatakan,  THR Insentif untuk ASN dan Pegawai BLU Non ASN yang sudah dibayarkan pada 19 Maret 2025, dengan rentang mulai dari Rp 2 juta hingga Rp 24 jutaan sesuai dengan kategori jabatan yang ditetapkan.

Kategori dokter spesialis dihitung berdasarkan kinerja. Adapun nominalnya sekitar Rp2,8 juta hingga Rp 25,9 juta. Sementara, pegawai BLU, seperti dokter umum, perawat, tenaga kesehatan dan non medis mendapat THR insentif sekitar Rp 3 juta hingga Rp 6,2 juta.

Halaman Selanjutnya
img_title