Tanggapi Keluhan Pegawai, RSUP Dr Sardjito Klaim telah Bayarkan THR
- Istimewa
Dokter umum dan non medis yang terdiri dari operasional staff sampai dengan strategic leader diberikan sebesar 43 %-98 % realisasi pembayaran remunerasi bulan Februari 2025. Nilai minimal yang diberikan sebesar Rp 2,5 juta.
“Soal THR insentif sesuai kemampuan rumah sakit itu tertuang dalam Surat Kementerian Keuangan dan Dirjen Pembendaharaan nomor S-89/PB/2025, lalu Surat Kementerian Keuangan dan Dirjen Pembendaharaan nomor S-94/PB/2025, dan Surat KU.04.05/D/1524/2025,” terangnya.
Dirut RSUP Dr Sardjito dr Eniarti juga memaparkan, setelah muncul aspirasi dari Nakes pihaknya memutuskan untuk melakukan peninjauan kembali atas mekanisme perhitungan THR Insentif dengan tetap mempertimbangkan kepatutan dan kesetaraan antar jabatan serta memperhitungkan kemampuan keuangan rumah sakit.