Ini 5 Fakta Vonis Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti

Haryadi Suyuti (Sumber : Viva/Edwin Firdaus)
Sumber :

Majelis hakim juga memutuskan agar hak dipilih Haryadi sebagai jabatan publik dicabut selama lima tahun usai menjalani hukuman pokok.  

Jelang Ramadhan, Waterboom Jogja Jadi Tempat Favorit untuk Padusan

3. Hukuman Tambahan Uang Pengganti 

Haryadi juga dijatuhi hukuman tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp165 juta. "Dalam hal terdakwa tak memiliki harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana penjara selama 2 tahun," tambahnya.

Tips Menjaga Kulit Wajah Tetap Sehat di Bulan Ramadhan Ala NMW Clinic

Haryadi didakwa menerima hadiah berupa uang seluruhnya sebesar USD 27.258 dengan rincian uang sebesar USD 20.450 diterima terdakwa Haryadi Suyuti. Sementara sebesar USD 6.808 diterima melalui Triyanto Budi Yuwono selaku ajudan dan sekretaris Haryadi.  

Hadiah berupa barang yang diterima oleh terdakwa Haryadi Suyuti yakni satu unit mobil Volkswagen Scirocco 2000 cc warna hitam tahun 2010 nomor polisi B 680 EGR. Selain itu Haryadi juga menerima satu unit sepeda elektrik merk Specialized Levo FSR Men Comp Carbon 6 FATTIE Carb/CMLN 95218 - 572 warna Carbon Blue dari PT. Java Orient Property melalui Dandan Jaya Kartika dan Oon Nusihono.

AMD Jalin Kerjasama dengan AMIKOM Yogyakarta Untuk Kembangkan Penggunaan AI

Sejumlah hadiah tersebut diberikan dengan tujuan agar dimudahkan dalam pengurusan perizinan penerbitan IMB Apartemen Royal Kedhaton yang diajukan oleh PT. Java Orient Properti.

Semua unsur yang menjerat terdakwa Haryadi Suyuti bersama dua terdakwa dengan lainnya dengan dakwaan kesatu yakni pasal 12 huruf a Jo pasal 18 UU 31/1999 Jo UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo pasal 64 ayat (1) KUHP. 

Halaman Selanjutnya
img_title