Ini 5 Fakta Vonis Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti

Haryadi Suyuti (Sumber : Viva/Edwin Firdaus)
Sumber :

Vonis terhadap Oon Nudihono sama dengan tuntutan JPU KPK yakni 3 tahun penjara. Sementara Dandan Jaya selaku penyuap dituntut selama 2 tahun penjara. Vonis terhadap Dandan Jaya Kartika lebih berat dari tuntutan JPU KPK yakni 2,5 tahun penjara. 

Mahfud MD Kunjungi Muhammadiyah Bahas Pemilu 2024

4. Tak Ajukan Banding

Bekas Walikota Yogyakarta Haryadi Suyuti atau kerap disapa HS tak akan ajukan banding pasca dirinya divonis oleh Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta.

KPK Ungkap Korupsi Cukai Rokok 

Tim Kuasa hukum HS, Yusron Rusdiono mengatakan kliennya telah menerima hukuman yang diberikan oleh PN Yogyakarta beberapa waktu lalu. Tim kuasa hukum juga telah melayangkan surat kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait hal ini.

"Bersama ini kami selaku Kuasa Hukum dari H. Haryadi Suyuti menyampaikan bahwa klien kami tersebut menyatakan menerima putusan Pengadilan Negeri Yogyakarta Nomor : 007/ PID. SUS.TPK / 2022 / PN. YOGYAKARTA," ujarnya, Selasa (7/3/2022).

Mantan Wali Kota Haryadi Suyuti Resmi Jadi Penghuni Lapas Sukamiskin 

5. Minta Segera Dieksekusi ke Lapas Sukamiskin 

Ia menambahkan dengan diterimanya hukuman HS meminta agar dieksekusi di Lembaga Permasyarakatan Sukamiskin, Bandung. "Oleh karena itu, kami atas nama Haryadi Suyuti memohon agar yang bersangkutan di eksekusi di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin Bandung," kata dia.