Ini 5 Fakta Vonis Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti

Haryadi Suyuti (Sumber : Viva/Edwin Firdaus)
Sumber :

Jogja – Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta yang diketuai M. Djauhar memvonis Mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti dijatuhi vonis 7 tahun penjara  atas kasus korupsi Selasa 28 Februari 2023. Haryadi terbukti menerima suap dalam pengurusan perizinan pendirian Izin Mendirikan Bangunan (IMB) apartemen Royal Kedhaton Yogyakarta PT. Java Orient Properti.

Mahfud MD Kunjungi Muhammadiyah Bahas Pemilu 2024

Djauhar menyatakan Haryadi telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah menerima sejumlah barang dan uang demi memuluskan penerbitan IMB Apartemen Royal Kedhaton dan Hotel Iki Wae/Aston Malioboro dalam kurun waktu antara 2019-2022.

Dari vonis tersebut, berikut lima fakta yang terjadi dibalik vonis tersebut.

KPK Ungkap Korupsi Cukai Rokok 

1. Vonis Lebih Tinggi dari Tuntutan 

Vonis Haryadi Suyuti ini lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sebelumnya menuntut Haryadi 6,5 tahun penjara.

Mantan Wali Kota Haryadi Suyuti Resmi Jadi Penghuni Lapas Sukamiskin 

Sidang haryadi suyuti

Photo :
  • -

2. Hak Politik Dicabut

Majelis hakim juga memutuskan agar hak dipilih Haryadi sebagai jabatan publik dicabut selama lima tahun usai menjalani hukuman pokok.  

3. Hukuman Tambahan Uang Pengganti 

Haryadi juga dijatuhi hukuman tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp165 juta. "Dalam hal terdakwa tak memiliki harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana penjara selama 2 tahun," tambahnya.

Haryadi didakwa menerima hadiah berupa uang seluruhnya sebesar USD 27.258 dengan rincian uang sebesar USD 20.450 diterima terdakwa Haryadi Suyuti. Sementara sebesar USD 6.808 diterima melalui Triyanto Budi Yuwono selaku ajudan dan sekretaris Haryadi.  

Hadiah berupa barang yang diterima oleh terdakwa Haryadi Suyuti yakni satu unit mobil Volkswagen Scirocco 2000 cc warna hitam tahun 2010 nomor polisi B 680 EGR. Selain itu Haryadi juga menerima satu unit sepeda elektrik merk Specialized Levo FSR Men Comp Carbon 6 FATTIE Carb/CMLN 95218 - 572 warna Carbon Blue dari PT. Java Orient Property melalui Dandan Jaya Kartika dan Oon Nusihono.

Sejumlah hadiah tersebut diberikan dengan tujuan agar dimudahkan dalam pengurusan perizinan penerbitan IMB Apartemen Royal Kedhaton yang diajukan oleh PT. Java Orient Properti.

Semua unsur yang menjerat terdakwa Haryadi Suyuti bersama dua terdakwa dengan lainnya dengan dakwaan kesatu yakni pasal 12 huruf a Jo pasal 18 UU 31/1999 Jo UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo pasal 64 ayat (1) KUHP. 

Vonis terhadap Oon Nudihono sama dengan tuntutan JPU KPK yakni 3 tahun penjara. Sementara Dandan Jaya selaku penyuap dituntut selama 2 tahun penjara. Vonis terhadap Dandan Jaya Kartika lebih berat dari tuntutan JPU KPK yakni 2,5 tahun penjara. 

4. Tak Ajukan Banding

Bekas Walikota Yogyakarta Haryadi Suyuti atau kerap disapa HS tak akan ajukan banding pasca dirinya divonis oleh Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta.

Tim Kuasa hukum HS, Yusron Rusdiono mengatakan kliennya telah menerima hukuman yang diberikan oleh PN Yogyakarta beberapa waktu lalu. Tim kuasa hukum juga telah melayangkan surat kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait hal ini.

"Bersama ini kami selaku Kuasa Hukum dari H. Haryadi Suyuti menyampaikan bahwa klien kami tersebut menyatakan menerima putusan Pengadilan Negeri Yogyakarta Nomor : 007/ PID. SUS.TPK / 2022 / PN. YOGYAKARTA," ujarnya, Selasa (7/3/2022).

5. Minta Segera Dieksekusi ke Lapas Sukamiskin 

Ia menambahkan dengan diterimanya hukuman HS meminta agar dieksekusi di Lembaga Permasyarakatan Sukamiskin, Bandung. "Oleh karena itu, kami atas nama Haryadi Suyuti memohon agar yang bersangkutan di eksekusi di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin Bandung," kata dia.