Mantan Wali Kota Haryadi Suyuti Resmi Jadi Penghuni Lapas Sukamiskin 

Haryadi Suyuti (Sumber : Viva/Edwin Firdaus)
Sumber :

Jogja – Terpindana kasus korupsi suap perizinan apartemen, Wali Kota Jogja (2012-2022), Haryadi Suyuti dan ajudannya Triyanto Budi Yuwono akhirnya secara resmi telah menjadi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Kamis (6/3/2023).

Pengamat: Calon Menkominfo Harus Jauh dari Kepentingan Bisnis, agar Tol Langit Segera Terwujud

Haryadi dan Triyanto dijebloskan ke Lapas Sukamiskin berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Yogyakarta yang berkekuatan hukum tetap atas perkara suap pengurusan izin mendirikan bangunan (IMB) apartemen Royal Kedhaton yang berada di Kota Yogyakarta

"Jaksa eksekutor Andry Prihandono, 16 Maret 2023 telah selesai melaksanakan eksekusi putusan Pengadilan Tipikor pada PN Yogyakarta yang berkekuatan hukum tetap dengan terpidana Haryadi Suyuti dan Triyanto Budi Yuwono," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi wartawan, Senin (20 Maret 2023).

Mahfud MD Kunjungi Muhammadiyah Bahas Pemilu 2024

Ali menjelaskan, Haryadi dan Triyanto telah dijatuhi hukuman 7 tahun penjara dalam kasus suap tersebut. "Eksekusi pidana badan keduanya dilaksanakan di Lapas Sukamiskin Bandung," katanya.

Sebelumnya, Wali Kota Yogyakarta periode 2012-2022 Haryadi Suyuti menjalani sidang tuntutan secara online di PN Yogyakarta, Selasa, 14 Februari 2023. Dalam sidang tuntutan ini, Jaksa Penuntun Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Haryadi 6,5 tahun penjara.

Mantan Wakapolda DIY Resmi Dilantik Jadi Orang No 1 di Polda Metro 

Tuntutan 6,5 tahun penjara ini diajukan JPU karena Haryadi dinilai secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi berupa menerima uang suap dalam pengurusan izin mendirikan bangunan (IMB) apartemen Royal Kedhaton yang berada di Kota Yogyakarta.

"(Meminta pada majelis hakim) Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Haryadi Suyuti berupa pidana enam tahun enam bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan pidana denda Rp 300 juta subsider empat bulan kurungan," kata JPU KPK Zaenal Abidin.

Halaman Selanjutnya
img_title