KPK Ungkap Korupsi Cukai Rokok
- Viva
Jogja – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengendus adanya tindakan rasuah dalam pengaturan kuota cukai rokok di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan wilayah kota Tanjung Pinang, Provinsi Kepri. Lembaga antirasuah tersebut pun telah mengantongi tersangka.
"Dalam pengaturan barang kena cukai berupa kuota rokok diduga adanya penetapan dan perhitungan yang fiktif sehingga mengakibatkan timbulnya kerugian keuangan negara dari sisi penerimaan cukai, pajak pertambahan nilai dan pajak daerah hingga mencapai ratusan miliar rupiah," ujar Kepala Pemberitaan KPK Ali Fikri di KPK, Jakarta Selatan pada Senin 27 Maret 2023, dilansir dari laman Viva.
Ali Fikri mengatakan, saat ini KPK pun masih melakukan pengumpulan data bahkan tim penyidik pun telah melakukan penggeledahan terhadap pengaturan fiktif kuota rokok di sejumlah lokasi. Walhasil, KPK pun sesegera mungkin akan mengungkap identitas tersangka dalam dugaan kasus korupsi.
"Tim Penyidik saat ini sedang melakukan pengumpulan alat bukti, diantaranya dengan melakukan pemanggilan berbagai pihak sebagai saksi termasuk agenda penggeledahan di beberapa lokasi terkait," kata Ali dilansir dari laman VIVA pada Selasa, 28 Maret 2023.
"Jika pengumpulan alat bukti kami anggap telah tercukupi, maka identitas pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, konstruksi dugaan perbuatan pidana dan pasal yang disangkakan akan kami sampaikan pada publik," lanjutnya.