Kasus Jam Mewah Richard Mille Masuki Tahap Mediasi
- Istimewa
YOGYAKARTA, VIVA Jogja – Sidang mediasi perkara pembelian dua unit jam tangan mewah Richard Mille senilai sekitar Rp 80 miliar memasuki tahap mediasi di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Selasa (22/04/2025).
Sidang Mediasi tersebut merupakan tahapan dari gugatan diajukan oleh konsumen, Tony Trisno, yang pada tahun 2019 melakukan pemesanan dua unit jam tangan mewah Richard Mille melalui butik resmi Richard Mille Jakarta.
Diketahui, seluruh pembayaran diselesaikan secara bertahap hingga lunas pada April 2021. Namun, setelah pelunasan, barang yang dipesan tidak diserahkan sesuai kesepakatan awal, karena pihak butik meminta agar pengambilan dilakukan di butik Richard Mille Asia Pte. Ltd. di Singapura.
Melalui keterangan tertulis, kuasa hukum Tony Trisno dari Catra Indhira Law Firm, Heroe Waskito SH, menyatakan pihaknya berharap proses mediasi ini dapat menjadi jalan untuk memenuhi hak-hak kliennya sebagai konsumen.
“Kami berharap melalui mediasi ini, hak klien kami yang telah menunjukkan itikad baik dengan memenuhi seluruh kewajibannya dapat segera dihormati. Kepastian hukum dan penghormatan terhadap perjanjian adalah pondasi utama dalam hubungan antara pelaku usaha dan konsumen,” ujar Heroe.
Menurut Heroe, prinsip perlindungan konsumen harus ditegakkan secara penuh dalam setiap transaksi. “Perlindungan konsumen adalah bagian esensial dari sistem hukum kita. Setiap hak konsumen harus dihormati dan dijaga,” katanya.
Dikatakan, transaksi pembelian dua unit jam tangan mewah bermerek Richard Mille, terdiri dari RM 57-03 Black Sapphire Dragon dan RM 56-02 Blue Sapphire Unique Piece, dengan nilai keseluruhan mencapai sekitar SGD 6,9 juta atau setara dengan lebih dari Rp 80 miliar.