Edarkan Uang Palsu di DIY warga Magelang diamankan

Pengungkapan kasus peredaran uang palsu di DIY
Sumber :
  • jogja.viva.co.id/ Fuska SE

YOGYAKARTA, VIVA Jogja - Lima tersangka pelaku peredaran uang palsu yang beroperasi di tempat berbeda di DI Yogyakarta, diamankan Tim Polda DIY. Komplotan pengedar uang palsu telah ditangkap sejak awal April 2025 lalu dan mengedarkan uang palsu di Kota Yogyakarta dan Kabupaten Sleman.

img_title Hari Bhayangkara ke-80, Polda DIY Dekatkan Layanan Kesehatan Gratis ke Warga Sosromenduran

Tersangka DA (46 tahun) dan RI (40 tahun), warga Kasihan, Bantul serta DP (43 tahun) warga Kraton, Yogyakarta beroperasi di wilayah Kota Yogya, sedang SKM (52 tahun) dan IAS (30 tahun), asal Srumbung Magelang yang berprofesi sebagai petani/pekebun,beroperasi di wilayah Sleman.

Dalam keterangan persnya, Kasubdit 2 Ditreskrimsus Polda DIY AKBP Joko Hamitoyo, Kamis (24/4/2025) mengatakan, pelaku eredaran uang palsu di wilayah Kota Yogya, sesuai keterangan yang tertera di KTP, mereka bertiga bekerja sebagai wiraswasta.

img_title Polda DIY Intensifkan Patroli Gabungan untuk Cegah Kenakalan Remaja di Masa Libur Sekolah

"Tersangka mengedarkan uang palsu dengan cara membelanjakannya di toko-toko. DA menjual uang palsu kepada RI, yang kemudian menjual lagi kepada DP," katanya

Penangkapan ketiganya dilakukan pada Sabtu, 5 April 2025 lalu, saat melakukan transaksi pembelian pakaian menggunakan uang palsu pecahan Rp100.000 di salah satu toko di Mantrijeron, Kota Yogyakarta.

img_title Kasus Sumpah Palsu Hibah Pariwisata Sleman Resmi Disidik Polresta Sleman

Berdasar kecurigaan pemilik toko, atas kejanggalan uang pecahan Rp 100 ribu tersebut pemikik toko langsung melapor ke Satreskrim Polresta Yogyakarta. Selain itu, hasil penyelidikan dan rekaman CCTV, Polisi berhasil menangkap tersangka DP pada 15 April 2025.

"DA diduga membeli uang palsu dari seseorang di wilayah Kalibata, Jakarta," ungkapnya.

Selain di Kota Yogyakarta, jajaran Satreskrim Polresta Sleman juga mengamankan dua tersangka peredaran uang palsu di wilayah Turi, Kabupaten Sleman. Tersangka, SKM (52) dan IAS (30) yang melakukan transaksi dengan uang palsu di agen transaksi mitra bank yang dikelola warga setempat.

"Setor Rp300 ribu, yang Rp100 ribu palsu. Setor Rp500 ribu, yang Rp400 ribu asli dan yang Rp100 ribu palsu," kata Joko.

Identitas pelaku, bisa langsung diketahui melalui rerkaman CCTV, selanjutnya pada Rabu, 16 April 2025 diamankan di kediamannya di Srumbung, Magelang dan dibawa ke Polsek Turi. Diketahui, uang palsu diperoleh dari IAS yang juga berhasil diamankan.

Seluruh tersangka diganjar dengan Pasal 36 ayat (2) jo Pasal 26 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2011. Pasal 36 ayat (3) jo Pasal 26 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2011, lalu Pasal 244 dan/atau Pasal 245 KUHP mengatur sanksi pidana bagi pelaku pemalsuan mata uang dan yang dengan sengaja mengedarkan atau menggunakan uang palsu sebagai alat pembayaran, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp50 miliar.

Halaman Selanjutnya
img_title