Kasus Gagal Bayar BUKP Kulonprogo, Pemda DIY Turun-tangan

Nasabah Badan Usaha Kredit Pedesaan Wates protes dana tidak cair
Sumber :
  • jogja.viva.co.id/Wuri D

YOGYAKARTA, VIVA Jogja – Pemerintah Daerah (Pemda) DI Yogyakarta memprioritaskan pembayaran simpanan nasabah yang tercatat dalam aplikasi sistem informasi keuangan Badan Usaha Kredit Pedesaan BUKP Wates dan BUKP Galur Kulonprogo, dalam menyelesaikan persoalan nasabah.

img_title Ribuan Warga Manfaatkan Klinik Perizinan dan Investasi DPMPTSP Kota Yogyakarta

Pemda DIY mengambil langkah tegas dalam menangani permasalahan yang dihadapi oleh nasabah (BUKP) Wates dan BUKP Galur. Secara cermat dan sistematis, penanganan akan dilakukan melalui klasifikasi jenis simpanan nasabah yang perlu ditangani,” ucap  Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Pemda DIY, Wiyos Santoso.

Pemda DIY memastikan bahwa kedua institusi ini bertanggung jawab untuk menyelesaikan pembayaran simpanan tersebut secara institusi.

img_title Kulonprogo Sambut Kunjungan Kaji Tiru Pemkab Barito Utara, Sinergi Jadi Kunci Inovasi Pemerintahan

Diketahui, nasabah BUKP Wates dan BUKP Galur, kesulitan menarik simpanannya karena kedua BUKP tersebut mengalami kesulitan likuiditas, yang disebabkan adanya penggunaan uang BUKP dan uang nasabah oleh oknum pengurus yang sudah diakui dalam berita acara pembinaan dan pengawasan.

 Nasabah yang kecewa kemudian membentuk paguyuban yang kemudian mereka melakukan demo di kantor BUKP Wates dan BUKP Galur pada tanggal 24 April 2025 lalu. Permasalahan pada BUKP Wates dan BUKP Galur tersebut juga berdampak pada paniknya nasabah BUKP lainnya yang juga berbondong-bondong menarik simpanannya di BUKP daerah lainnya.

img_title Kulonprogo Siapkan 38 Pramuka Penggalang untuk Jamnas XII di Cibubur

Wiyos menjelaskan, selisih antara saldo aplikasi dan buku tabungan/bilyet deposito menjadi tanggung jawab oknum pengurus untuk mengembalikannya. Proses pembayaran kepada nasabah akan dilakukan melalui verifikasi yang cermat untuk menghindari kesalahan.

Simpanan nasabah tercatat dalam aplikasi sistem informasi keuangan, namun diambil oleh oknum pengurus. Hal ini mengakibatkan terjadi selisih antara saldo yang tercatat dan buku tabungan atau bilyet deposito yang dimiliki nasabah.

Saldo yang tercatat dalam aplikasi sistem informasi keuangan akan dikembalikan kepada nasabah oleh BUKP Wates dan BUKP Galur. Sementara, untuk simpanan nasabah yang penyetorannya dilakukan melalui oknum pengurus namun tidak dibukukan atau disetorkan dalam aplikasi sistem informasi keuangan, sepenuhnya menjadi tanggung jawab oknum pengurus.

“Pemda DIY menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam proses ini,” tambah Wiyos.

 Untuk proses verifikasi pembayaran, akan dilakukan dengan melibatkan daftar nasabah yang akan mengambil simpanannya. Pengambilan ini harus disertai dengan salinan buku tabungan atau bilyet deposito sebagai bukti.

Halaman Selanjutnya
img_title