Sentralisasi Mutasi ASN, ini dampak positif dan negatifnya

Dampak positif dan negatif mutasi ASN lewat Pusat
Sumber :
  • Istimewa

YOGYAKARTA, VIVA Jogja - Rencana menarik kewenangan mutasi dan perpindahan jabatan ASN dari Pemda ke pemerintah pusat melalui revisi RUU ASN, menuai pro dan kontra, karena usulan aturan kebijakan tersebut memberikan dominasi kekuasaan pemerintah pusat untuk mengontrol manajemen pemerintah daerah.

KSPSI Tuntut Pemerintah ambil sikap, Status Ojol jadi Pekerja

Menanggapi hal tersebut, Pakar Kebijakan Publik UGM Dr Subarsono mengatakan, usulan kewenangan pemerintah pusat untuk memindah pejabat di Pemda bertentangan dengan Undang-undang No 32 Tahun 2004, dimana seluruh urusan pemerintah diserahkan kepada daerah, kecuali pada bidang bidang; politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, moneter dan fiskal nasional, dan juga agama.

“Apabila pemerintah pusat mengambil alih kekuasaan untuk mengambil kebijakan mutasi pejabat daerah, apakah ini sejalan dengan amanat UU 32 Tahun 2004,” tanyanya, Senin (05/05/2025).

Mahasiswa UGM Jadi Pembicara Termuda di Konferensi Onkologi Radiasi Internasional

Dengan penarikan kewenangan mutasi dan perpindahan jabatan ASN itu, maka muncul potensi berkurangnya kekuasaan daerah dan sebaliknya menambah kewenangan pusat. Hal ini diprediksi akan menimbulkan resistensi dari para kepala daerah, sekaligus memungkinkan kepala daerah yang berasal dari partai pendukung pemerintah tidak taat dengan gagasan ini

Disamping itu, ada konsekuensi yang lain yang mungkin terjadi adalah para pemimpin daerah yang merasa dirugikan karena merasa telah ikut membina dan meningkatkan kompetensi ASN melalui berbagai pelatihan, tugas belajar dengan mengeluarkan melalui APBD, dan memberikan ijin belajar  akan merasa dirugikan ketika tiba-tiba ASN  tersebut dimutasi oleh pemerintah pusat.

Pakar UGM Urai Mitigasi Risiko atas Insiden Rinjani

Namun pada sisi lain, saat adanya mutasi dan perpindahan ASN,  juga membuka ruang bagi karir ASN di daerah. “Namun pertanyaannya adalah apakah para ASN mau dimutasi ke  pemerintah pusat atau daerah lain?  Barangkali ada sebagian dari mereka karena berbagai alasan personal dan ekonomi lebih memilih menjadi ASN atau pejabat di daerah semula terutama dalam konteks kondisi ekonomi saat ini,”terangnya.

Dikatakan, gagasan ini memang memuat sisi positif, yakni mutasi bisa lebih seragam dan mengurangi potensi praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) di level daerah. Namun Sudarsono merekomendasikan bahwa gagasan ini tidak perlu segera diterapkan melalui revisi UU ASN.

Halaman Selanjutnya
img_title