1107 Pegawai Honorer Non Database Kulonprogo Minta Kepastian

Honorer non database Kulonprogo berjuang jadi ASN
Sumber :
  • jogja.viva.co.id/Wuri D

YOGYAKARTA, VIVA Jogja -  Forum Komunikasi Honorer Nakes dan Non Nakes (FHKN) Kabupaten Kulonprogo menyampaikan aspirasi terkait penyelesaian honorer non database ke Pemkab Kulonprogo dan diterima Sekda Kulonprogo dan jajaran di Ruang Kalibiru, Komplek Pemkab Kulonprogo, pada Jumat (16/5/2025).

img_title Bimakarta Desak DPRD Kulonprogo Tertibkan Iklan Rokok Demi Perlindungan Generasi Muda

Ketua FKHN Kulonprogo, Gandhi Fibri Atmoko mengatakan,  secara regulasi honorer non database memang belum kuat. Untuk itu, FKHN meminta Pemkab untuk dapat memperjuangkan nasib honorer non database yang jumlahnya mencapai 1107 pegawai.

"Harapannya bisa membantu mengadvokasi ke tingkat pusat baik itu ke MenPAN RB, Kementerian Dalam Negeri yang mungkin wadah kita sebagai pegawai BLUD atau pegawai Badan Layanan Umum Daerah. Harapan kami nanti mungkin ke depan bisa ada regulasi yang mungkin membawa perubahan kepada teman-teman yang tidak masuk dalam database BKN," terang Gandhi usai audiensi.

img_title DPRD Kulonprogo Tekankan Digitalisasi Retribusi dalam RAPBD Perubahan 2026

Gandhi mengakui dalam pertemuan dengan Sekda, Kepala BKPSDM Kulonprogo disampaikan adanya Peraturan Bupati yang memberikan jaminan tidak ada PHK atas honorer Pemkab Kulon Progo termasuk honorer non database.

"Ketika teman-teman non database atau pegawai BLUD tidak masuk dalam seleksi tahap P3K gelombang 2 atau yang mengikuti seleksi CASN dia akan tetap menjadi pegawai BLUD dan tidak akan ada PHK. Tadi sudah memang dikatakan di dalam dan pemerintah Kabupaten Kulonprogo menjamin tidak akan ada PHK," lanjutnya.

img_title Panen Melon Wakaf Produktif di Kulonprogo Jadi Simbol Sinergi Ekonomi Umat

Meski begitu, bagi Gandhi dan tenaga honorer non database yang diharapkan adalah peningkatan atau perbaikan status kepegawaian. FKHN berharapbpemerintah Kabupaten Kulon Progo bisa membantu mengadvokasi misalnya dengan membuatkan dan memperbanyak formasi untuk mengakomodir honorer non database agar lolos menjadi ASN.

"Karena dengan adanya formasi yang kecil sedangkan jumlah honorer kita banyak kan tidak bisa mengakomodir semuanya, nah bagaimana bisa terselesaikan. Jadi pertemuan pada pagi hari ini juga memang belum sepenuhnya membuat kita menjadi lega nggih. Karena kita memang tuntutannya harapannya bisa seperti teman-teman database BKN atau K2 PPPK 2 yang ketika dia sudah mengikuti tahapan seleksi ketika tidak mengisi formasi dia akan menjadi P3K paruh waktu yang notabene dia sudah menjadi ASN. Harapannya setingkat lebih baik secara status pegawai ini, yaitu juga di ASN," tandas Gandhi.

Sementara, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kulonprogo, Sudarmanto menjelaskan secara regulasi dari pusat belum ada aturan yang mengakomodir kepastian honorer non database masuk PPPK, hanya saja pemerintah kabupaten Kulon Progo memastikan tidak ada Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tenaga honorer yang telah mengabdi di lingkungan Pemkab Kulonprogo. Tenaga honorer yang tidak lolos PPPK maupun CASN  akan tetap bekerja di OPD masing-masing termasuk di BLUD.

"Dalam kerangka mendata non ASN ini, sesuai dengan arahan Pak Bupati dan juga arahan Pak Sekda tetap dilakukan penataan tidak akan ada rencana PHK. Mereka-mereka yang memang non-ASN yang memenuhi syarat diangkat, ya diangkat menjadi ASN. Yang menjadi PPPK full ya diangkat sesuai kriteria,” katanya.

Ditambahkan, yang bisa diangkat lewat paruh waktu, akan diangkat. Tapi terhadap pegawai non-data base, karena regulasi pemerintah pusat, memang sampai saat ini tidak ada yang bisa diangkat ke PPPK.  “Ya mereka tetap menjadi pegawai Badan Layanan Umum Daerah, atau pegawai OPD masing-masing," tuturnya.

Sudarmanto menegaskan prinsip utama penataan pegawai di Kulon Progo ini adalah tidak ada pemutusan hubungan kerja.

"Jadi non ASN dengan sebutan honorer maupun dengan sebutan tenaga kontrak maupun juga sebutan tenaga wiyatabakti. Sepanjang mereka sudah bekerja di Kulonprogo, apalagi sudah lebih dari 2 tahun sudah bisa mengikuti tes tes tahap 1, tes tahap 2,” uajrnya.

Pemkab sudah punya mekanismenya dan sudah koordinasi dengan TAPD, juga PBJ terkait dengan pengadaan barang jasa dan tentu semua dikoordinasikan dengan Bupati Kulonprogo. “Sesuai arahan cenderung kita tata, tidak ada PHK," tandas Sudarmanto.

Selain jaminan tetap bisa bekerja karena tidak ada PHK, pemkab Kulon Progo juga menjamin tidak ada penurunan pendapatan para tenaga honorer non database ini. "Sedapat mungkin tidak akan mengurangi pendapatan ataupun penghasilan yang selama ini dapat," pungkasnya.