Intervenien, Sidang Perdana Gugatan ke UGM di PN Sleman Ditunda

Situasi ruang persidangan PN Sleman
Sumber :
  • jogja.viva.co.id/Fuska Sani Evani

YOGYAKARTA, VIVA Jogja - Sidang pertama gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) kepada pejabat UGM termasuk Rektor UGM, terkait terkait ijazah Presiden ke-7, Joko Widodo Kamis (22/5/2025) di Pengadilan Negeri Sleman, ditunda akibat muculnya penggugat intervensi (intervenien) atau pihak ketiga yang memohon turut serta dalam perkara perdata tersebut.

img_title Wagub DIY dan Kapolda Baru Sepakat Selaraskan Penanganan Dinamika Sosial

Agenda sidang perdana dengan materi mediasi tersebut oleh Ketua Majelis Hakim, Cahyono akan digelar Kembali pada Rabu (28/5/2025) mendatang dengan agenda permohonan intervensi.

"Persidangan kali ini sudah tidak ada lagi yang disampaikan atau pun dimohonkan kepada majelis hakim, kami menyatakan persidangan pada hari ini ditutup dan akan dibuka kembali untuk agenda adanya intevensi atau permohonan dari intervensi," ucap kata Cahyono.

img_title 15 Tahun KUSTOMFEST: “High Octane” Pacu Kreativitas Builder Kustom Indonesia

Pihak ketiga tersebut Muhammad Taufik dan Andika yang langsung menghadiri persidangan, tanpa membuat permohonan resmi. Dengan kondisi tersebut keduanya diminta keluar ruang sidang.

Cahyono dan anggota majelis hakim lainnya, Raden Danang Noor Kusumo dan Novita Arie Dwi Ratnaningrum, menunggu putusan sela, untuk masuk ke tanggapan dari para pihak. “Setelah itu majelis hakim akan memutuskan diterima atau tidak," kata Cahyono.

img_title Kreativitas Daur Ulang Warnai Karnaval HUT ke-270 Kota Yogyakarta

Diketahui, sidang mediasi tersebut merupakan persidangan dari perkara nomor perkara 106/Pdt.G/2025/PN Smn tertanggal register 5 Mei 2025 dengan klasifikasi perkara perbuatan melawan hukum, dengan Penggugat atas nama Ir Komardin dengan tergugat Rektor UGM, Wakil Rektor 1-4, Dekan Fakultas Kehutanan UGM, Kepala Perpustakaan Fakultas Kehutanan UGM serta Ir Kasmudjo yang disebut sebagai dosen pembimbing akademik Ir Joko Widodo.

Penggugat,  Komardin hadir langsung dalam persidangan, sedang tergugat 1 sampai 7 diwakili kuasa hukum, Ariyanto. Sementara Ir Kasmudjo diwakili kuasa hukumnya Zahru Arqom.

Kuasa Hukum Rektor UGM, Ariyanto mengatakan aspek hukum acara dalam persidangan ini belum terpenuhi karena kehadiran pihak ketiga. Hal senada juga disampaikan Zahru Arqom, jika ada seseorang hendak melakukan intervensi harus mengajukan permohonan. Sementara dalam sidang ini pihak ketiga yang hadir belum mengajukan permohonan. Karena itu persidangan tersebut layak dihentikan.

Dalam persidangan, Muhammad Taufiq dan Andika, duduk bersama Komardin di deret kursi penggugat, dan menyatakan diri mereka sebagai voeging atau penggugat ketiga yang mendukung penggugat.

Halaman Selanjutnya
img_title