Kejati DIY Tetapkan Lurah Maguwoharjo Sebagai Tersangka Mafia Tanah Kas Desa

Kejati DIY
Sumber :
  • jogja.viva.co.i.id/Cahyo Purnomo

JogjaKejaksaan Tinggi (Kejati) DIY menetapkan Lurah Maguwoharjo Kasidi ditetapkan sebagai tersangka kasus mafia tanah kas desa. Penetapan Kasidi sebagai tersangka ini dilakukan Kamis 2 November 2023.

Bupati Sleman Beri Bantuan Pada Korban Angin Kencang

Kasus mafia tanah kas desa yang melibatkan Lurah Maguwoharjo menyebabkan kerugian negara mencapai hampir Rp1 Miliar. 

Asisten Pidana Khusus Kejati DIY Muhammad Anshar Wahyudin menyebut ada dua tersangka dalam kasus tanah kas desa di Maguwoharjo yaitu Lurah Maguwoharjo Kasidi dan pengusaha bernama Robinson Saalino.

Yuni Astuti: Pasar Ojo Ilang Kumandange

Anshar menuturkan tersangka Kasidi saat ini dilakukan penahanan kota karena alasan kesehatan. Alasan kesehatan ini mengacu pada keterangan dokter di RS Wirosaban yang menangani tersangka.

"Untuk tersangka KD (Kasidi) Lurah Maguwoharjo dilakukan penahanan kota karena dari keterangan dokter menyatakan yang bersangkutan perlu kontrol rutin dan cuci darah seminggu dua kali," ujar Anshar di Kejati DIY. 

Atasi Sampah, Pemkab Sleman Jual Olahan Sampah Jadi Bahan Bakar Pabrik Semen

"Sedangkan tersangka RS (Robinson) masih dilakukan penahanan di Lapas. Sudah putus ditingkat pengadilan negeri dan sekarang sedang dalam upaya banding," ujar  Anshar.

Anshar mengungkapkan kasus mafia tanah kas desa ini berawal saat tersangka Robinson yang merupakan Direktur PT. Indonesia International Capital membangun perumahan Kandara Village. 

Halaman Selanjutnya
img_title