Tabrakan BMW Maut berada di jalur lawan

Pengendara MBW maut sudah ditangkap Polresta Sleman
Sumber :
  • istimewa

YOGYAKARTA, VIVA Jogja - Tempat Kejadian Perkara (TKP) kecelakaan berupa penabrakan yang dilakulan oleh Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan (21), merupakan ruas jalan provinsi, sehingga batas maksimum kecepatan sesuai aturan tidak boleh melebihi 40 Kilometer per jam.

img_title Seleksi KPID DIY Dibuka, Cari Komisioner Penjaga Ruang Siaran Publik

Berdasarkan hasil TAA Ditlantas Polda DIY, kecepatan mobil BMW yang dikemudikan Christiano saat kejadian berkisar 58 sampai 61 Kilometer per jam.

Disampaikan Dirlantas Polda DIY, Kombes Pol Yuswanto Ardi, berdasar hasil Traffic Accident Analysis (TAA) kecelakaan maut di Jalan Palagan Tentara Pelajar, Sleman, pada Sabtu (24/5/2025) dini hari lalu, pihaknya telah melakukan upaya penyelidikan sesuai dengan scientific investigation dan ditemukan dua fakta  yakni Christiano saat kejadian mengemudi dengan kecepatan di atas yang ditentukan, dan titik tabrakan terjadi di jalur arah berlawanan roda empat.

img_title Tidar DIY Mantapkan Regenerasi Politik Lewat Tunas 3 dan Musda

"Setelah olah TKP didapat fakta kecepatan (BMW) berkisar di antara 58 sampai 61 Kilometer perjam, tentunya melebihi kecepatan maksimum yang dibolehkan," terang Ardi.

Yuswanto Ardi juga menyampaikan bahwa titik tabrak terjadi pada jalur atau arah berlawanan.

img_title DIY Dorong Akses Digital Terjangkau Lewat Kolaborasi Internasional

Dari dua fakta tersebut, cukup dijadikan dasar untuk penetapan tersangka. "Meskipun kendaraan roda dua yang dikendarai korban pada saat itu berganti arah putar balik. Namun posisinya sudah di jalur berlawanan," katanya.