Pengacara Mbah Tupon Bocorkan 7 Tersangka
- Istimewa
YOGYAKARTA, VIVA Jogja – Kasus mafia tanah yang menimpa Mbah Tupon (68), seorang lansia di Bantul, Yogyakarta, yang mulai diselidiki setelah laporan dari korban diterima polisi pada 14 April 2025 lalu. Tanah milik keluarga Mbah Tupon seluas 1.655 meter persegi diduga berpindah kepemilikan tanpa sepengetahuannya dan bahkan sempat dijaminkan ke bank.
Meski Polisi belum merilis tersangka, namun kuasa hukum Mbah Tupon, Sukiratnasari sudah membeberkan adanya tujuh orang yang akan ditetapkan sebagai tersangka, yakni BR, T1, T2, FW, IF, MA, dan AR.
Penetapan tersebut berdasarkan surat perkembangan hasil penyidikan tertanggal 11 Juni 2025. “Sudah ada tersangkanya,” kata Sukiratnasari, Sabtu (14/6/2025).
Kasus mafia tanah yang menimpa Mbah Tupon mulai bergulir sejak tahun 2020, ketika ia berencana menjual sebagian tanahnya di Bantul. Awalnya, Mbah Tupon tanah seluas 298 meter persegi kepada seseorang berinisial BR. Namun, dalam prosesnya, terjadi pemecahan sertifikat yang kemudian berujung pada dugaan penggelapan tanah miliknya seluas 1.655 meter persegi.
Pada Maret 2024, keluarga Mbah Tupon justru didatangi petugas PT Permodalan Nasional Madani (PNM), karena tanahnya dijadikan agunan. Kredit tersebut diajukan oleh Indah Fatmawati, dan sertifikat tanah Mbah Tupon beralih nama sebelum dijadikan jaminan.
Sukiratnasari menyampaikan, proses hukum Tanah Mbah Tupon kini memasuki tahap pemeriksaan terhadap para tersangka dan penetapan tujuh tersangka tersebut telah sesuai dengan fakta-fakta di lapangan.