UMP DIY 2024 Tembus Rp 2 Juta Lebih
- cahyo edi
Jogja –Pemerintah Daerah (Pemda) DIY mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 pada Selasa 21 November 2023. Pemda DIY mengumumkan ada kenaikan sebesar 7,24 persen.
Kenaikan ini membuat UMP DIY 2024 menjadi Rp 2.125.897,61. UMP DIY ini naik Rp 144.115,22 dibandingkan tahun 2023 lalu.
Sekretaris Daerah (Sekda) Pemda DIY Beny Suharsono menjelaskan UMP DIY 2024 ada kenaikan sebesar Rp 144.115,22 dibandingkan UMP DIY 2023. Kenaikan Rp 144.115,22 ini disebut Beny setara dengan 7,24 persen.
Beny menjelaskan penetapan kenaikan UMP 2024 ini didasari oleh PP Nomor 51 Tahun 2023. Penetapan UMP 2024 ini dilakukan melalui rapat Dewan Pengupahan dengan mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi dan angka inflasi di DIY.
"Kenaikan UMP (DIY) 2024 sebesar Rp 114.115,22. Jadi naiknya cukup signifikan. Kenaikannya 7,24 persen (dibandingkan tahun 2023)," ucap Beny di Kantor Gubernur DIY, Selasa 21 November 2023.
Beny menambahkan nantinya besaran UMP ini akan menjadi dasar untuk menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
Pengumuman UMK ini akan diumumkan masing-masing pemerintah kabupaten maupun kota selambat-lambatnya tujuh hari usai penetapan UMP.