Tipu-tipu “teman sewaan” Berujung Pemerasan

Barang-bukti kasus pemerasan
Sumber :
  • jogja.viva.co.id/Fuska Sani Evani

YOGYAKARTA, VIVA Jogja - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda DIY mengamankan sseorang pelaku tunggal penipuan dengan modus penyedia jasa “teman sewaan” lewat media sosial, yang telah memakan korban mahasiswi di Yogyakarta.

img_title Polda DIY Gelar Sertijab, Sejumlah Pejabat Strategis Berganti Tugas

Pelalu AFPP alias DNG, laki-laki (24) asal Sidoarjo, Jawa Timur, diganjar dengan Pasal 45 ayat (10) huruf a Jo Pasal 27B ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/ atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Pelaku menyamar sebagai penyedia jasa “teman sewaan” lewat media sosial, kemudian melakukan pemerasan melalui rekaman video panggilan. Korban menerima tawaran pekerjaan dari akun media sosial. Saat terhubung dengan “klien” yang ternyata pelaku itu sendiri, korban diminta melakukan panggilan video pribadi dengan tawaran uang sebesar Rp 3.000.000.

img_title Polda DIY Gelar Pasar Murah Sambut HUT Lalu Lintas ke-71, Warga Antusias Borong Kebutuhan Pokok

Karena juga sedang membutuhkan uang, korban menjawab panggilan itu yang ternyata direkam secara diam-diam oleh pelaku, dan setelah itu, pelaku mengancam akan menyebarkan video tersebut jika korban tidak mengirim uang dan konten tambahan. Korban akhirnya mengirim uang    Rp 300.000  ke rekening yang diduga milik orang tua pelaku.

“Sekitar bulan Februari tahun 2025, korban ini, melihat ada akun @pacar sewaan, pelaku menawari pekerjaan para korban-korbannya untuk menjadi pacar sewaan, dengan iming-iming bahwa akan digaji setiap bulannya Rp500.000, belum lagi nanti kalau misalnya sudah mendapatkan klien,” papar Dirreskrimsus Polda DIY Kombes Pol Dr Wirdhanto Hadicaksono, Kamis (26/06/2025).

img_title Kontroversi Jaga Warga di Aksi Gramedia, Kampus dan Aktivis Dorong Langkah Hukum

Korban tertarik dan akhirnya apply dan menyampaikan kepada admin untuk siap untuk menjadi pacar sewaan.  Seketika admin yang juga merupakan pelaku, kemudian memberikan seorang klien kepada korban dan mengaku atas nama Danang.

Dalam perjalanannya klien yang mengaku atas nama Danang ini, kemudian meminta untuk melakukan video call seks dengan imbalan akan memberikan Rp3.000.000.

Karena korban juga berharap untuk mendapatkan uang, akhirnya melakukan video call sex tersebut.

Karena sudah mendapatkan foto dengan videonya, pelaku melakukan ancaman pemerasan kepada korban, apabila tidak memberikan sejumlah uang, nanti akan menyebarkan video korban.

“Untuk sementara, pelaku yang juga mahasiswa melakukan tindakan seorang diri, namun tetap akan kami kembangkan,” katanya.

Bersamaan dengan itu, Polisi juga menyita 1 unit microSD 32 GB, 1 bendel printout tangkapan layar berisikan ancaman, 1 bendel printout tangkapan layar berisikan bukti transfer, 1 lembar rekening koran, 1 unit HP Infinix dan 1 buah kartu debit BRI.