Bayar Parkir di Kota Yogya Pakai QRIS
- bing image creator
YOGYAKARTA, VIVA Jogja β Pemerintah Kota Yogya resmi menerapkan sistem pembayaran non-tunai dengan metode Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) untuk pembayaran parkir kendaraan di sejumlah titik strategis, mulai awal Juli 2025.
Lokasi pembayaran parkir dengan QRIS dimulai dari Malioboro, kawasan Titik Nol Kilometer, dan area parkir sekitar Pasar Beringharjo, Jalan Diponegoro, Brigjend Katamso, Mataram, KH Ahmad Dahlan, serta Tempat Khusus Parkir (TKP) Senopati dan Ngabean
Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah Kota Yogyakarta untuk mendorong digitalisasi layanan publik sekaligus meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam pengelolaan parkir.
Wali Kota Yogyakarta, Hasto Wardoyo, menyatakan bahwa penerapan sistem pembayaran parkir menggunakan QRIS adalah langkah strategis untuk menjawab keluhan masyarakat terkait tarif parkir yang tidak wajar atau dikenal dengan istilah nuthuk. Ia menegaskan:
βIni juga menjawab masalah yang selama ini jadi keluhan warga, karena kadang masih ada parkir yang tarifnya nuthuk atau tidak wajar. Oleh karena itu kini kita mulai pembayarannya QRIS,β ujar Hasto.
Kebijakan ini ditujukan untuk mengurangi penggunaan uang tunai demi keamanan dan kenyamanan, mencegah kebocoran pendapatan dari retribusi parkir, memberikan kemudahan bagi wisatawan dan masyarakat lokal. Dengan penerapan QRIS, transaksi akan terekam secara digital sehingga mengurangi kemungkinan pungutan liar atau manipulasi tarif yang sering merugikan pengguna.
Untuk selanjutnya Pemerintah Kota Yogyakarta berencana memperluas penerapan sistem ini ke seluruh titik parkir resmi dalam beberapa bulan ke depan. Sosialisasi dan pelatihan bagi juru parkir juga terus dilakukan untuk mendukung kelancaran sistem baru ini.