Fraksi PAN Kota Jogja Pastikan Peredaran Mihol Dikendalikan, Miras Oplosan Dilarang di Raperda  

Ilustrasi: Hasil Operasi Pekat Polresta Jogja
Sumber :
  • Polresta Jogja

Jogja –  Fraksi PAN DPRD Kota Jogja memastikan peredaran minuman beralkohol dan minuman keras oplosan akan diatur dengan tegas di Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengendalian Mihol dan Pelarangan Miras Oplosan.

Ratusan Tenaga Pendidik di Sukoharjo Ikuti Sosialisasi Anti Bullying

 

 

Pilkada Sleman 2024 : Jawab Soal Miras, Harda-Danang sebut Harusnya Bupati Tahu

Ketua Fraksi PAN DPRD Kota Jogja Indaruwanto Eko Cahyono mengungkapkan, Raperda Pengendalian Mihol dan Pelarangan Miras ini telah mendapatkan persetujuan dari Gubernur DIY masuk pembahasan program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) DPRD Kota Jogja tahun 2024.

 

Geruduk Polda DIY Ribuan Santri Desak Pembasmian Miras

 

Ketua Fraksi PAN DPRD Kota Jogja Indaruwanto Eko Cahyono

Photo :
  • Ndaru For Viva

 

"Jadi perlu digarisbawahi, Raperda Pengendalian Mihol dan Pelarangan Miras Oplosan ini sesuai namanya, nawaitunya mengendalikan peredaran mihol yang sangat mudah didapatkan generasi muda. Karena sudah banyak bukti, mihol ini awal dari kenakalan-kenalakan remaja yang lain," kata Ndaru, sapaan akrabnya, melalui keterangan tertulis, Kamis (14/12/2023).

 

 

Sekretaris DPW PAN DIY ini mengungkapkan, Kota Jogja sebagai kota jasa dan pariwisata saat ini memiliki aturan terkait mihol sudah sangat lama. Yaitu Perda No 7 Tahun 1953 tentang Izin Penjualan Miras dan Pemungutan Pajak Atas Izin Menjual Minuman Keras di Daerah Kotapraja Jogja. 

 

"Perda ini tidak mampu menjawab persoalan dinamika di lapangan. Makanya, di Kota Jogja dengan melihat peredaran mihol dan miras oplosan perlu diatur," katanya.

 

 

Ndaru juga meluruskan, Izin Gubernur DIY untuk Raperda Pengendalian Mihol dan Pelarangan Miras Oplosan ini sama sekali tak terkait dengan Raperda Pendidikan Pancasila dan Etika yang tak mengantongi Izin Gubernur DIY.

 

 

"Jadi perlu diluruskan, Raperda Pendidikan Pancasila dan Etika mendapatkan evaluasi dari gubernur karena di tingkat DIY sudah ada Perda No 1 Tahun 2022 tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan. Evaluasi gubernur, Raperda yang diusulkan agar tidak tumpang tindih dengan milik DIY," tegasnya.

 

 

Kembali ke Raperda Pengendalian Mihol dan Pelarangan Miras Oplosan, lanjut Ndaru, Fraksi PAN DPRD Kota Jogja menegaskan, tak ada legalisasi Miras dan Mihol di Kota Jogja.

 

 

"Kan sudah jelas kalo PAN ini lahir dari rahim muhammdiyah. Konstituen kami juga banyak yg berasal dr persyarikatan Muhammadiyah , tentunya mereka mendukung pengendalian , pengawasan dan pelarangan miras ini. PAN tidak khawatir pelarangan dan pengendalian ini berdampak ke Pendapatan Asli Daerah ( PAD ). Kami dorong supaya PAD kota Jogja didapatkan dari hasil yang Halal dan Berkah saja bagi pegawai maupun warganya," katanya.