Jamin Kelancaran Lalulintas Saat Nataru, Kemenhub Lakukan Pembatasan Kendaraan Angkutan Barang
- istimewa dok kemenhub
Jogja –Kementerian Perhubungan akan memberlakukan pembatasan angkutan barang selama masa libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). Pembatasan angkutan barang ini dilakukan untuk meningkatkan kelancaran lalulintas selama masa libur Nataru.
Dirjen Perhubungan Darat Hendro Sugiatno mengatakan pemberlakuan pembatasan angkutan barang ini mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani oleh Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri dan Kementerian PUPR.
SKB itu berisikan tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Natal 2023 dan Tahun Baru 2024.
Penandatanganan SKB Nomor: KP-DRJD 8298 Tahun 2023, SKB: 218/XII/2023, dan Nomor: 19/PKS/Db/2023 dilakukan oleh Dirjen Perhubungan Darat Hendro Sugiatno, Plt. Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Brigjend Pol. Aan Suhanan, dan Dirjen Bina Marga Hedi Rahadian dan diterbitkan pada Rabu, 5 Desember 2023 lalu.
Hendro merinci kendaraan angkutan barang yang diberlakukan pembatasan antara lain mobil barang dengan berat lebih dari 14.000 kg, mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih.
Selain itu pembatasan juga berlaku untuk mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, serta mobil barang yang mengangkut hasil galian, hasil tambang dan bahan bangunan.
"Pembatasan ini dilakukan untuk meningkatkan kelancaran lalu lintas selama libur Nataru mengingat jumlah volume kendaraan diprediksi akan bertambah, baik di jalan tol maupun non tol," tutur Hendro dalam keterangan tertulisnya, Kamis 7 Desember 2023.