Cari Bukti Korupsi, Pidsus Kejati DIY Geledah Kominfo Sleman
- bing image creator
YOGYAKARTA, VIVA Jogja – Tim penyidik, Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus), Kejaksaan Tinggi (Kejati) DI Yogyakarta telah menggeledah Kantor Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Sleman pada Kamis (24/07/2025) lalu.
Penggeledahan ini dilakukan sebagai bagian dari penyidikan terkait dugaan korupsi pengadaan Bandwidth dan sewa Colocation Disaster Recovery Center (DRC) dengan total anggaran lebih dari Rp 4 miliyar.
Kejati DIY juga telah memeriksa 20 saksi, termasuk pejabat Diskominfo dan perwakilan dari tiga ISP yakni PT SIMS, PT GPU, dan PT Gmedia. Tim penyidik Kejati DIY melakukan penggeledahan selama lebih dari 4 jam di beberapa ruangan strategis, termasuk ruang arsip, Kabid Infrastruktur, dan bendahara.
Dalam penggeledahan tersebut, disita 34 dokumen penting, seperti Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), surat perjanjian kerja, dan dokumen pembayaran.
Penyidik masih mendalami aliran dana dan proses pengadaan. Penetapan tersangka dimungkinkan setelah seluruh alat bukti terkumpul.
Kasi Penerangan Hukum, Kejati DIY Herwatan mengatakan, Jaksa penyidik Bidang Pidana Khusus, yang dipimpin Kasi Penyidikan, Bagus Kurnianto, didampingi Kasi Pengendalian, Buyung Anjar Purnomo. "Dari hasil penggeledahan tersebut, kemudian penyidik melakukan penyitaan berupa 34 dokumen," katanya.
Puluhan dokumen yang disita antara lain, Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), dokumen pembayaran dan dokumen lain yang terkait dengan pengadaan bandwidth internet tahun 2022- 2024 dan pengadaan sewa colocation DRC tahun 2023- 2025.
Dua pengadaan fasilitas, dengan pagu anggaran lebih dari Rp 4 miliar di Dinas Kominfo Sleman tersebut, ditengarai bermasalah dan kini disidik Kejaksaan.
Herwatan mengungkapkan, penggeledahan di Kantor Kominfo Sleman tersebut dilaksanakan berdasarkan surat perintah penggeledahan Kejati DIY tanggal 10 Juli 2025 dan surat penetapan izin penggeledahan dari Ketua Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Yogyakarta tanggal 16 Juli 2025.
Diketahui, Kejaksaan Tinggi DIY telah menaikan status penanganan perkara dugaan korupsi pengadaan Bandwidth dan sewa Colocation DRC di Dinas Kominfo Sleman pada 30 Juni 2025.
Peningkatan status penyidikan ini, menandakan jaksa telah menemukan ada indikasi kuat dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan fasilitas tersebut
Perkara ini telah terjadi tindak pidana yang melanggar pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.