Dugaan Korupsi Proyek Mesin Susu : Pemda DIY Tegaskan Transparansi Putus Kontrak
- Bing Image Creator
YOGYAKARTA, VIVA Jogja - Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (Pemda DIY) menegaskan komitmennya untuk bersikap terbuka dan kooperatif dalam menyikapi langkah hukum yang tengah dilakukan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY terkait pengadaan mesin Rumah Produksi Susu pada Dinas Koperasi dan UKM DIY Tahun Anggaran 2023. Sikap ini menjadi bentuk penghormatan terhadap proses penyidikan sekaligus penegasan bahwa birokrasi daerah tidak menoleransi adanya penyimpangan dalam pelaksanaan proyek.
Sekretaris Daerah DIY, Ni Made Dwi Panti Indrayanti, menjelaskan bahwa kedatangan tim penyidik ke Dinas Koperasi dan UKM DIY merupakan bagian dari prosedur untuk menghimpun data. Ia menekankan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari asas transparansi yang dijalankan pemerintah daerah. “Dinas Koperasi itu sebagai OPD yang diberi mandat oleh Kementerian Koperasi untuk menjalankan program tersebut. Jadi, kehadiran Kejati di sana adalah untuk mencari informasi atau data lebih lanjut. Secara prosedural, langkah kita sudah benar,” ujarnya di Kompleks Kepatihan, Jumat (26/6).
Proyek pengadaan mesin susu ini merupakan penugasan pusat melalui Dana Tugas Pembantuan (APBN) Kementerian Koperasi dan UKM RI tahun 2023 dengan total pagu Rp8,169 miliar. Dari jumlah tersebut, Rp4,74 miliar dialokasikan khusus untuk pengadaan peralatan atau mesin factory sharing. Proses lelang telah dijalankan sesuai regulasi dan menetapkan CV Anggrek Asri Jaya sebagai pemenang dengan nilai kontrak Rp4,62 miliar. Namun, dalam pelaksanaannya, pihak rekanan gagal memenuhi spesifikasi yang ditetapkan dalam dokumen kerja. “Kalau kita membeli alat, pasti ada spesifikasinya. Kalau spesifikasi yang diminta ABCD, lalu kemudian yang diberikan justru EFGH, ya tentu tidak bisa kita terima. Posisi masalah ini semuanya ada di pihak ketiga, bukan di kita,” tegas Made.
Asisten Sekretariat Daerah DIY Bidang Administrasi Umum, Srie Nurkyatsiwi, yang saat itu menjabat Kepala Dinas Koperasi dan UKM DIY, menambahkan bahwa pemerintah daerah menolak menerima barang yang tidak berfungsi. Penolakan ini dilakukan untuk melindungi keuangan negara sekaligus memastikan kualitas proyek sesuai standar. Meski kontraktor telah diberi kelonggaran berupa perpanjangan masa kontrak hingga dua kali, bahkan menyeberang ke awal 2024, hasil commissioning test menunjukkan mesin tidak dapat beroperasi. Uji coba tersebut disaksikan langsung oleh tenaga ahli dan praktisi profesional di bidang produksi susu UHT. “Hasil pengujian menunjukkan mesin tidak dapat difungsikan untuk berproduksi. Merespons wanprestasi tersebut, tindakan tegas berupa pemutusan kontrak kerja langsung dilakukan, dan sisa pembayaran proyek sama sekali tidak dicairkan,” jelas Siwi.