Pemkab Sleman Ambil Langkah Tegas Terkait Video Peredaran Minol Daring

Pemkab Sleman tertibkan perdagangan Miras daring
Sumber :
  • Bing Image Creator

YOGYAKARTA, VIVA Jogja - Pemerintah Kabupaten Sleman menyatakan sikap tegas menyusul beredarnya video pembukaan kerja sama antara Outlet 23 dan Holywings yang menampilkan promosi minuman beralkohol (minol) di berbagai kanal media sosial.

img_title Program Rumah Layak Pemkot Yogya, Lengkapi Akses Air Bersih

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Sleman, Mae Rusmi Suryaningsih menyatakan, Pemkab menilai konten tersebut berpotensi melanggar regulasi yang berlaku dan menimbulkan keresahan publik.

Sebagai respons awal, Pemkab Sleman akan melayangkan surat resmi kepada Menteri Perdagangan serta Menteri Komunikasi dan Digital. Surat tersebut berisi permohonan penegakan aturan terkait larangan iklan minuman beralkohol di seluruh jenis media.

img_title Malam Kebangsaan di Balai Kota Yogya Teguhkan Semangat Persatuan dan Kedaulatan Ekonomi

"Materi surat berkaitan dengan larangan mengiklankan minuman beralkohol di media apapun," ujar Mae Rusmi Suryaningsih, Rabu (13/08/2025).

Mae menjelaskan bahwa Kabupaten Sleman telah memiliki regulasi yang mengatur secara ketat peredaran minol, yakni Peraturan Bupati (Perbup) Sleman Nomor 10 Tahun 2023 sebagai turunan dari Perda Nomor 8 Tahun 2019. Regulasi tersebut mencakup pengendalian, pengawasan, dan pelarangan minuman oplosan, termasuk larangan penjualan minol secara daring. "Larangan ini juga diperkuat oleh Surat Edaran Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Nomor 48/PDN/SD/02/2021," imbuh Mae.

img_title Ribuan Warga Manfaatkan Klinik Perizinan dan Investasi DPMPTSP Kota Yogyakarta

Dikatakan, minuman beralkohol diklasifikasikan dalam tiga golongan berdasarkan kadar alkohol—Golongan A, B, dan C—yang masing-masing memiliki ketentuan distribusi tersendiri. Pelanggaran terhadap aturan tersebut dapat dikenai sanksi pidana maupun denda administratif.

Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Setda Sleman, Hendra Adi, menegaskan bahwa pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan terhadap peredaran minol, termasuk yang dijual secara daring.

"Selain melapor ke pemerintah pusat, Bupati Sleman juga akan menggelar rapat koordinasi dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) untuk merespons keresahan masyarakat," jelas Hendra.

Selain itu, Pemkab Sleman akan terus melakukan penertiban sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sebagai bentuk konkret pengendalian peredaran minol di wilayahnya.

Mananggapi hal tersebut, Bupati Sleman, Harda Kiswaya juga turut memberikan pernyataan bahwa Sleman komitmen menegakkan regulasi minuman beralkohol. "Semua aturan harus ditaati. Pemerintah daerah memiliki wewenang untuk mengatur peredaran minuman beralkohol Golongan B dan C," tegas Harda.

Halaman Selanjutnya
img_title