Dibakar Cemburu Buta, Pria di Wonosobo Aniaya Mahasiswa Kedokteran hingga Terluka
- Ari Sunandar
WONOSOBO, VIVAJogja - Kasus dugaan penganiayaan kembali mencuat di Wonosobo. Seorang pria berinisial AA diamankan pihak kepolisian setelah diduga memukul seorang mahasiswa kedokteran berinisial EP hingga terjatuh dan tak sadarkan diri.
Kejadian ini terjadi di pusat Kota Wonosobo pada Rabu (23/07/2025) malam.
Barang bukti memperkuat kejahatan yang dilakukan tersangka
- Ari Sunandar
Insiden bermula pada saat korban EP diajak makan oleh seseorang perempuan yang menjadi saksi dalam kasus ini.
Usai menjalani dinas malam di RSUD Wonosobo, EP diajak saksi untuk makan malam bersama, lalu membeli kopi, serta berkeliling kota sebelum akhirnya memutuskan untuk kembali ke kos korban.
Namun di tengah perjalanan, keduanya dihentikan oleh pelaku AA. Menurut keterangan polisi, pelaku merasa cemburu atas kedekatan antara EP dan saksi.
Tanpa banyak bicara, AA menghampiri dan langsung memarahi korban, bahkan sempat menarik kerah bajunya.
"Saat korban EP mencoba mendekati pelaku untuk menjelaskan, tiba-tiba pelaku langsung memukul sekali ke arah muka korban, mengenai hidung dan bibir atas," jelas Kasat Reskrim Polres Wonosobo, AKP Arif Kristiawan, dalam konferensi pers pada Kamis (21/08/2025).
Akibat pukulan tersebut, EP sempat kehilangan kesadaran dan jatuh tersungkur di trotoar.
Korban lalu melarikan diri ke kos untuk menyelamatkan diri dan menghindari serangan lanjutan.
Usai kejadian, korban yang mengalami luka di wajah langsung melapor ke Polres Wonosobo.
Polisi kemudian membawa EP ke RSUD Wonosobo guna mendapatkan penanganan medis.
Tak butuh waktu lama, petugas berhasil mengamankan pelaku AA untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
"Pelaku kini sudah kami tahan dan sedang dalam proses pemeriksaan. Motif sementara adalah karena pelaku merasa cemburu terhadap korban," ujar Arif.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan bukti yang ada, AA dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat.
Alternatif lain, pelaku juga dapat dikenai Pasal 351 ayat (1) KUHP jika luka korban dikategorikan sebagai luka ringan.
"Adapun ancaman hukuman yang menanti adalah penjara paling lama 5 tahun atau 2 tahun 8 bulan, tergantung pada hasil visum dan proses peradilan yang akan berjalan," pungkasnya.