Rekrutmen 1,3 Juta PPPK Dinilai Rasional
- Istimewa
YOGYAKARTA, VIVA Jogja - Pemerintah pusat resmi membuka rekrutmen 1,3 juta kursi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebagai solusi penataan aparatur sipil negara (ASN) dan upaya menghindari pemutusan hubungan kerja massal terhadap tenaga honorer.
Kebijakan ini dinilai sebagai langkah strategis dalam jangka pendek dan menengah, terutama di tengah kebutuhan sumber daya manusia (SDM) di berbagai sektor pelayanan publik.
Dosen Manajemen Kebijakan Publik FISIPOL Universitas Gadjah Mada (UGM), Dr Subarsono, menilai keputusan pemerintah tersebut sebagai langkah rasional. “Melihat kondisi ekonomi saat ini, kebijakan ini dapat mengatasi kekurangan SDM di instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah, sekaligus mengurangi pengangguran bagi tenaga PPPK yang telah selesai masa kontraknya,” ujarnya, Rabu (27/08/2025).
Menurut Subarsono, dampak positif dari kebijakan ini terlihat dari sisi manajemen SDM. Tenaga PPPK dinilai mampu mengisi kekosongan di sektor vital seperti pendidikan, kesehatan, serta di wilayah 3T (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar). Dari sisi fiskal, skema PPPK juga dinilai lebih efisien karena tidak membebani anggaran negara dengan dana pensiun. “Pemerintah dan masyarakat sama-sama diuntungkan karena layanan publik tetap berjalan,” jelasnya.
Namun, ia juga menggarisbawahi sejumlah tantangan. Dari sisi kepegawaian, status PPPK dinilai kurang memberikan jaminan psikologis karena masa kerja yang terbatas. Berdasarkan UU No. 49 Tahun 2018, masa kerja PPPK paling singkat satu tahun dan maksimal lima tahun untuk jabatan pimpinan tinggi tertentu. “Kontrak yang terbatas ini bisa menimbulkan ketidakpastian bagi para pegawai,” imbuhnya.
Data Badan Kepegawaian Negara (BKN) mencatat jumlah PPPK saat ini mencapai 1.167.900 orang atau sekitar 25 persen dari total ASN, sementara PNS berjumlah 3.566.141 orang. Dengan tambahan 1,3 juta kursi baru, jumlah PPPK diperkirakan akan melampaui 2,4 juta orang.
Subarsono menilai, kebijakan ini juga berpotensi menimbulkan kesenjangan antara PNS dan PPPK, terutama dalam hal loyalitas dan jaminan karier. “Pemerintah perlu memastikan agar sistem rekrutmen terbuka tidak hanya memberi peluang bagi tenaga honorer, tetapi juga menjaring tenaga ahli yang kompeten,” katanya.
Ia menambahkan, tantangan terbesar ke depan adalah menjaga keseimbangan antara efisiensi anggaran, kualitas pelayanan publik, dan kesejahteraan pegawai. “Jika tidak dikelola dengan baik, kebijakan ini bisa menimbulkan gejolak sosial baru,” pungkasnya.