OpenSID Diperkuat di Seluruh Desa, Bupati Wonosobo : Transparansi Bukan Lagi Pilihan
- aris
WONOSOBO, VIVAJogja - Upaya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wonosobo dalam memperkuat transparansi pemerintahan desa kembali ditegaskan dalam rapat koordinasi yang digelar Senin (08/09/2025).
Pertemuan tersebut dihadiri oleh Pengurus Paguyuban Kepala Desa Wonosobo (PKKW), Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI), serta jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, dan digelar di Pringgitan Pendopo Bupati.
Bupati Wonosobo Afif Nurhidayat meminta seluruh desa di wilayahnya mengoptimalkan penggunaan OpenSID, sistem informasi digital desa yang menjadi fondasi keterbukaan data.
Afif menuturkan, desa-desa di Wonosobo sejatinya sudah menjalankan kewajiban transparansi. Salah satunya dengan mempublikasikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) melalui papan informasi di balai desa, website desa maupun media sosial.
Meski demikian, Ia mengakui belum semua desa konsisten mengunggah data keuangan, khususnya di kanal digital. Karena itu, Pemkab bersama Dinas Kominfo, Dinas Sosial PMD, PKKW, hingga Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) akan menggelar pendampingan teknis melalui Zoom Meeting.
"Dua tahun yang lalu, tepatnya 18 Oktober 2023, kita memulai langkah besar dengan meluncurkan OpenSID sebagai fondasi digitalisasi desa. Hari ini, kita berada pada fase kedua yang jauh lebih penting, yaitu optimalisasi dan penguatan implementasi di semua desa. Transformasi digital melalui OpenSID bukanlah proyek jangka pendek, melainkan langkah strategis menuju tata kelola desa yang modern dan akuntabel," jelas Afif.
Menurutnya, keberadaan OpenSID telah membawa perubahan positif, data administrasi kependudukan lebih tertata, pelayanan publik menjadi lebih cepat, dan masyarakat mulai aktif terlibat dalam proses perencanaan dan pengawasan desa.
"OpenSID bukan hanya soal digitalisasi. Ini soal membangun kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa," tegasnya.
Walaupun hampir seluruh desa di Kabupaten Wonosobo telah mengakses dan mulai menggunakan OpenSID. Bupati minta, tidak hanya berhenti pada tahap penggunaan, tapi OpenSID harus menjadi basis utama dalam pengambilan keputusan, perencanaan pembangunan, hingga evaluasi program-program prioritas seperti pengentasan kemiskinan ekstrem dan stunting.
Bupati mengingatkan bahwa keterbukaan informasi publik bukan sekadar inovasi, tapi merupakan amanat undang-undang. UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mewajibkan pemerintah desa menyelenggarakan pemerintahan secara transparan, akuntabel, partisipatif, sertatertib dan disiplin anggaran.