Tata Kelola Royalti Harus Lebih Transparan dan Adil

Mengurai Problematika Perlindungan Hak Cipta
Sumber :
  • Humas UGM

 

img_title Pelantikan Pejabat Pemkot Yogya di Sungai Winongo: Simbol Empati dan Kepedulian Lingkungan

YOGYAKARTA, VIVA Jogja - Isu mengenai hak cipta, khususnya terkait tarif dan mekanisme pembayaran royalti atas lagu dan musik, kembali menjadi sorotan publik. Di tengah pesatnya perkembangan teknologi digital dan maraknya penggunaan karya musik di berbagai platform, tuntutan terhadap sistem pengelolaan royalti yang transparan, adil, dan akuntabel semakin menguat.

Menanggapi hal tersebut, Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) bersama Charles Darwin University Australia menggelar Seminar Nasional bertajuk “Mengurai Problematika Perlindungan Hak Cipta: Royalti dan Peranan Lembaga Manajemen Kolektif”, yang berlangsung di Auditorium Gedung B FH UGM, Selasa (23/09/2052).

img_title RI Rencanakan Pembangunan PLTN, UGM Siap Dukung dari Sisi SDM

Seminar ini menghadirkan para pakar hukum, pejabat pemerintah, dan pelaku industri kreatif untuk membahas tantangan dan solusi dalam tata kelola royalti di era digital.

Guru Besar Fakultas Hukum UGM, Prof M Hawin menekankan bahwa Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) sebagai entitas hukum harus mampu menerapkan prinsip business judgment rule dalam pengelolaannya. Menurutnya, akuntabilitas dan tata kelola yang baik merupakan fondasi utama agar LMK dapat menjalankan mandatnya secara profesional dan terhindar dari potensi sengketa hukum di masa depan.

img_title Mayoritas Pekerja Indonesia Masih Informal, Ekonom UGM Dorong Perlindungan Ketenagakerjaan

Sementara itu, Prof David Price dari Charles Darwin University Australia memberikan perspektif hukum internasional dengan membandingkan sistem pengelolaan royalti di berbagai negara. Ia menyoroti pentingnya adopsi praktik-praktik terbaik, terutama dalam menghadapi disrupsi teknologi dan dominasi platform digital global. “Indonesia perlu menetapkan standar minimum bagi platform musik, termasuk edukasi pengguna, mekanisme takedown yang efisien, sanksi tegas terhadap pelanggaran, serta sistem klaim yang sederhana agar pemegang hak cipta dapat menuntut pelanggaran secara efektif,” ujarnya.

Sedang Wakil Dekan Bidang Penelitian, Pengabdian kepada Masyarakat, dan Sistem Informasi FH UGM, Dr Heribertus Jaka Triyana menyampaikan bahwa diperlukan sinergi konstruktif antara akademisi, praktisi, pemerintah, dan pelaku industri untuk menciptakan sistem royalti yang lebih adil dan transparan. Ia menegaskan komitmen Fakultas Hukum UGM dalam berkontribusi terhadap pembangunan hukum nasional, khususnya dalam bidang perlindungan hak cipta.

Ditambahkan Wakil Menteri Hukum dan HAM RI, Prof Edward Omar Sharif Hiariej, yang juga Guru Besar FH UGM, pemerintah memiliki komitmen kuat untuk melindungi hak ekonomi para pencipta melalui regulasi yang adaptif. Ia menyebutkan bahwa implementasi Peraturan Menteri Hukum No. 27 Tahun 2025 harus dijalankan secara efektif, dengan melibatkan LMK, pengguna karya cipta, dan pemerintah secara sinergis. “Kita ingin peraturan ini benar-benar memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan para seniman,” tegasnya.

Halaman Selanjutnya
img_title