Yogya Larang Operasional Bentor, DPRD DIY Genjot Finalisasi RITD 2025–2045
- jogja.viva.co.id/Fuska Sani Evani
YOGYAKARTA, VIVA Jogja - Pemerintah Kota Yogyakarta resmi melarang kendaraan bermotor roda tiga seperti Max Ride dan becak motor (bentor) beroperasi sebagai angkutan penumpang umum. Kebijakan ini ditegaskan melalui Surat Edaran Wali Kota No. 100.3.4/3744 Tahun 2025, yang merupakan tindak lanjut dari instruksi Gubernur DIY tertanggal 29 September 2025.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Yogya, Agus Arif Nugroho, menjelaskan bahwa kendaraan roda tiga bermotor tidak memiliki dasar hukum untuk beroperasi sebagai angkutan umum di wilayah kota. “Kami tidak pernah mengeluarkan izin operasional untuk kendaraan jenis itu. Yang diatur hanyalah moda tradisional seperti andong dan becak, serta angkutan resmi dalam kota,” ujarnya.
Agus juga menepis anggapan bahwa kepemilikan SIM atau STNK otomatis melegalkan kendaraan tersebut sebagai transportasi umum. Menurutnya, legalitas kendaraan pribadi tidak bisa disamakan dengan izin operasional angkutan penumpang.
Larangan ini, lanjut Agus, bertujuan menjaga ketertiban lalu lintas, meningkatkan keselamatan, melindungi eksistensi transportasi tradisional, dan mendukung sistem transportasi publik yang terintegrasi serta ramah lingkungan. Ia menambahkan, kebijakan ini dirumuskan melalui koordinasi antara Pemda DIY, pemerintah kabupaten/kota, dan kepolisian.
Meski demikian, Dishub Jogja tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penindakan langsung di lapangan. “Penegakan hukum adalah ranah kepolisian. Kami hanya bisa memberikan imbauan dan pembinaan,” jelasnya. Sejak SE diberlakukan pada akhir September 2025, pendekatan persuasif masih menjadi strategi utama, sembari menunggu langkah teknis dari aparat penegak hukum.
Agus juga membantah adanya tarik-ulur tanggung jawab antara Pemkot dan Pemda DIY. “Bukan saling lempar, tapi masing-masing menjalankan sesuai kewenangannya. Kota Jogja mengikuti arahan Gubernur,” tegasnya. Dalam waktu dekat, Dishub bersama Polresta Jogja akan melanjutkan sosialisasi dan pendekatan kepada para pengemudi bentor.
Sementara itu, di tingkat legislatif, DPRD DIY tengah mempercepat penyempurnaan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Induk Transportasi Daerah (RITD) 2025–2045. Ketua Pansus BA 8 DPRD DIY, Koeswanto, menyebutkan bahwa proses fasilitasi di Kementerian Dalam Negeri telah menghasilkan sejumlah catatan penting, terutama pada Pasal 3 dan Pasal 11 yang perlu diperjelas dan diperkuat.