Parkir Liar Masih Jadi PR Besar Yogya Saat Libur Nataru
- Dok jogja.viva.co.id
YOGYAKARTA, VIVA Jogja - Libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025/2026 di Daerah Istimewa Yogyakarta berlangsung dengan arus lalu lintas relatif lancar. Namun, di balik kelancaran itu, masalah parkir liar kembali mencuat sebagai keluhan utama wisatawan. Sekretaris Daerah DIY, Ni Made Dwipanti Indrayanti, menegaskan bahwa aduan terkait parkir jauh lebih banyak dibandingkan persoalan kemacetan.
Menurut Ni Made, kelancaran lalu lintas selama libur panjang merupakan hasil koordinasi lintas sektor dan dukungan kepolisian. Ia menyebutkan bahwa kemacetan di sejumlah ruas utama dapat dikendalikan, tetapi praktik parkir liar di kawasan strategis masih marak. Lokasi yang paling banyak dikeluhkan wisatawan antara lain Jalan Mataram, sirip-sirip Malioboro, dan Jalan Pasar Kembang. Wisatawan yang tidak memahami area resmi kerap terjebak parkir ilegal dengan tarif yang jauh di atas ketentuan.
Pemerintah daerah sebenarnya telah menyiapkan sejumlah kantong parkir resmi dengan tarif jelas, seperti di Ngabean, Eks Hotel Trio, Beskalan, Menara Kopi, Ketandan, Sriwedari, dan Senopati. Selain itu, Pemkot Yogyakarta juga menambah kantong parkir di Stadion Kridosono, lahan selatan PLN Jalan Margo Utomo, serta SMPN 3 Yogyakarta. Meski fasilitas tersebut tersedia, banyak masyarakat dan wisatawan masih memilih parkir di lokasi ilegal sehingga membuka ruang bagi praktik penarikan tarif berlebihan.
Ni Made menegaskan bahwa parkir di badan jalan memang diperbolehkan sesuai peraturan daerah, tetapi harus berizin dan diatur secara ketat. Pihak swasta pun diperkenankan membuka layanan parkir selama mematuhi ketentuan tarif resmi. Menurutnya, akar persoalan parkir liar bukan sekadar soal ketersediaan ruang, melainkan perizinan dan kesadaran bersama. Ia menambahkan bahwa parkir merupakan bagian dari sistem penataan kota yang tidak bisa dilepaskan dari fungsi ruang dan mobilitas.
Data dari Dinas Perhubungan DIY menunjukkan bahwa jumlah wisatawan yang masuk ke Yogyakarta selama libur Nataru mencapai sekitar 1,2 juta orang, meningkat 15 persen dibanding tahun sebelumnya. Kunjungan ke Malioboro rata-rata mencapai 150 ribu orang per hari pada puncak liburan. Sementara itu, tarif resmi parkir di Yogyakarta ditetapkan Rp2.000 per jam untuk sepeda motor dan Rp5.000 per jam untuk mobil. Sepanjang Desember 2025, tercatat 327 laporan pelanggaran parkir liar di Kota Yogyakarta.