Keraton Yogya serahkan Serat Kekancingan ke Polda DIY
- Dok Keraton Yogyakarta
YOGYAKARTA, VIVA Jogja - Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat melalui GKR Mangkubumi selaku Penghageng Kawedanan Hageng Punakawan (KHP) Datu Dana Suyasa, Kasultanan resmi menyerahkan Serat Kekancingan atas tanah Kasultanan di Kalurahan Sidomulyo, Kapanewon Godean, Sleman, yang akan digunakan sebagai lokasi pembangunan Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) DIY.
Penyerahan dokumen berlangsung di ruang rapat KHP Datu Dana Suyasa, dan menjadi tindak lanjut dari Serat Palilah yang sebelumnya telah diberikan oleh Sri Sultan Hamengku Buwono X pada Mei 2025. Tanah yang diserahkan memiliki luas sekitar 75.000 meter persegi dengan Nomor Induk Bidang (NIB) 13.04.000041298.0.1.
Dalam kesempatan itu, GKR Mangkubumi menekankan bahwa pemanfaatan tanah Kasultanan harus tetap memperhatikan kelestarian lingkungan. “Lokasi ini masih didominasi sawah dan irigasi. Pembangunan Mapolda baru harus dilakukan dengan penuh tanggung jawab,” ujarnya.
Wakil Bupati Sleman, Danang Maharsa, yang turut hadir, menyampaikan hal senada. Ia mengingatkan agar pembangunan tidak mengabaikan tata kelola wilayah. “Sawah dan jaringan irigasi di sekitar lokasi harus tetap dijaga,” katanya.
Kapolda DIY Irjen Pol Anggoro Sukartono menegaskan komitmen kepolisian untuk melibatkan para ahli dalam proses pembangunan. “Kami pastikan pembangunan sesuai standar dan tetap menjaga keseimbangan lingkungan,” tegasnya.
Penyerahan Serat Kekancingan ini juga menjadi implementasi Peraturan Daerah Istimewa (Perdais) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Tanah Kasultanan dan Kadipaten. GKR Mangkubumi menambahkan, penyediaan tanah tersebut merupakan bentuk dukungan Kasultanan terhadap tugas kepolisian dalam menjaga keamanan, menegakkan hukum, serta melayani masyarakat.
“Kami berharap tanah Kasultanan yang diberikan dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya, khususnya oleh Polda DIY, untuk memperkuat pelayanan dan perlindungan masyarakat,” pungkasnya.