3 Fakta Sadisnya Pelaku Mutilasi di Kaliurang

Pelaku Mutilasi Heru Prastiyo (23).
Sumber :
  • Jogja.Viva

Jogja - Polisi telah menangkap seorang pria berinisial HP (24) yang merupakan pelaku pembunuhan dan mutilasi disalah satu kamar wisma yang berlokasi di Kaliurang. Korban pembunuhan dan mutilasi ini adalah seorang perempuan berinisial A (34) warga Kota Yogyakarta.

Geruduk Polda DIY Ribuan Santri Desak Pembasmian Miras

A ditemukan tewas dalam keadaan tubuhnya termutilasi di kamar mandi salah satu kamar wisma di Kaliurang. Jenazah A ditemukan pada Minggu 19 Maret 2023 malam.

Dirreskrimum Polda DIY Kombes Pol Nuredy Irwansyah Putra mengatakan pelaku berinisial HP ditangkap saat melarikan diri disalah satu rumah milik keluarganya di daerah Temanggung, Jawa Tengah.

Kecelakaan 3 Truk di Yogya-Wates, Dua Orang Meninggal Tertimpa Kontainer

"Pelaku berinisial HP kesehariannya bekerja sebagai buruh harian lepas. Ditangkap penyidik Polda DIY di kawasan Temanggung, Jawa Tengah," kata Nuredy, Rabu 22 Maret 2023.

Kasus pembunuhan dan mutilasi ini terbilang dilakukan dengan sadis. Pelaku telah merencanakan perbuatannya tersebut. Berikut ini fakta-fakta sadisnya kasus pembunuhan dan mutilasi di Kaliurang ini.

Motif Perampokan di Mako Damkar Godean Ternyata Sakit Hati pada Komandan

1. Usai Memutilasi Pelaku Ambil Uang Korban untuk Makan dan Minum 

Nuredy menceritakan pelaku HP sempat makan dan minum disebuah warung Warmindo yang tak jauh dari lokasi wisma usai membunuh dan memutilasi tubuh korbannya. 

Saat itu pelaku sudah sempat sampai ke Warmindo namun kembali lagi ke kamar wisma karena lupa tak membawa uang. Pelaku mengambil uang di dompet korban yang saat itu telah dibunuh dan dimutilasi oleh pelaku di kamar mandi 

"Pelaku ini setelah membunuh dan memutilasi korbannya sempat keluar kamar dan pergi ke Warmindo (warung) untuk makan dan minum. Pelaku kembali lagi ke kamar wisma mengambil uang di dompet korban," ujar Nuredy.

2. Pelaku Tega Membunuh Korban Demi Lunasi Utang Pinjol

Pelaku HP nekat membunuh korban karena ingin menguasai harta benda milik A. HP mengaku memiliki utang sebesar Rp 8 juta dari tiga aplikasi pinjaman online. 

Pelaku berniat memakai harta korban yaitu sepeda motor dan handphone untuk melunasi utangnya tersebut.

"Yang bersangkutan membunuh korban untuk menguasai harta milik korban. Tersangka ini terlilit utang pinjol (pinjaman online) dari tiga aplikasi dengan total pinjaman Rp 8 juta," ungkap Nuredy.

"Motor korban belum sempat dijual pelaku. Yang sempat terjual adalah satu jenis handphone. Dijual Rp 600 ribu," imbuh Nuredy.

3. Pelaku Potong Tubuh Korban Jadi 3 Bagian dan 62 Potongan Tubuh

Berdasarkan hasil autopsi tim medis dari RS Bhayangkara Polda DIY, pelaku melakukan mutilasi kepada tubuh korban menjadi tiga bagian besar yaitu bagian badan dan dua kaki. Kemudian ada 62 potongan berukuran kecil hingga sedang di tubuh korban.

Saat mengeksekusi tubuh korban, Kasubbid Dokpol Biddokkes Polda DIY dari Tim Bhayangkara Forensic Medicine Center, AKBP dr. D. Aji Kadarmo mengatakan pelaku tidak melakukannya dengan terburu-buru.

"Adanya potongan berukuran besar, kecil sampai sedang itu menurut kami dilakukan dengan tidak buru-buru. Maksudnya pelaku ini ingin cepat dalam pelaksanaannya itu dia ternyata memotong itu membutuhkan waktu cukup lama," ungkap Aji.