Polda DIY Nonaktifkan Anggota Satintelkam Polres Bantul

Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan
Sumber :
  • Istimewa

 

img_title Hari Bhayangkara ke-80, Polda DIY Dekatkan Layanan Kesehatan Gratis ke Warga Sosromenduran

YOGYAKARTA, VIVA Jogja   Kepolisian Daerah (Polda) DIY mengambil langkah tegas terhadap seorang anggota Satintelkam Polres Bantul berinisial S, setelah adanya laporan dugaan pelanggaran dari sebuah perusahaan pengembang di Bantul. Keputusan ini diambil melalui Surat Perintah Pengamanan Nomor: Sprin. Pam/1/II/2026 tertanggal 20 Februari 2026, yang menetapkan penempatan khusus (patsus) sekaligus menonaktifkan status kedinasan anggota tersebut dalam rangka pemeriksaan oleh Bidpropam.

Kabidhumas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari komitmen institusi dalam menjaga integritas dan marwah kepolisian. “Yang bersangkutan saat ini telah menjalani patsus dan dinonaktifkan dari kedinasan dalam rangka pemeriksaan Propam. Proses ini dilakukan secara profesional dan akuntabel,” tegasnya.

img_title Polda DIY Intensifkan Patroli Gabungan untuk Cegah Kenakalan Remaja di Masa Libur Sekolah

Kronologi Peristiwa

Kasus ini bermula ketika sebuah perusahaan developer di Bantul melaporkan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh anggota Satintelkam Polres Bantul berinisial S. Laporan resmi diterima oleh Bidpropam Polda DIY pada pertengahan Februari 2026. Setelah laporan masuk, tim Propam segera melakukan pemeriksaan awal dengan memanggil sejumlah saksi dari pihak pelapor, serta mengumpulkan bukti pendukung terkait dugaan penyalahgunaan wewenang.

img_title Sultan HB X Tegaskan Kasus Tanah Kas Desa Condongcatur Harus Dituntaskan Lewat Jalur Hukum

Pada tanggal 19 Februari 2026, pemeriksaan intensif dilakukan terhadap saksi-saksi kunci. Sehari kemudian, tepatnya 20 Februari 2026, Polda DIY mengeluarkan Surat Perintah Pengamanan yang menetapkan penonaktifan sementara terhadap anggota S. Langkah ini diambil untuk memastikan proses pemeriksaan berjalan objektif tanpa adanya intervensi dari pihak terlapor. Sejak saat itu, anggota S ditempatkan dalam status penugasan khusus (patsus) dan tidak lagi menjalankan tugas kedinasan di Polres Bantul.

Kombes Ihsan menegaskan bahwa Polda DIY tidak akan mentoleransi setiap bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh anggota. Ia menekankan bahwa setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti dengan serius, termasuk dengan pemeriksaan saksi-saksi dan terlapor. “Kami pastikan prosesnya berjalan secara transparan dan akuntabel sebagai bentuk komitmen kami kepada masyarakat,” ujarnya.

Langkah ini sekaligus menunjukkan bahwa Polda DIY berusaha memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian. Dalam beberapa tahun terakhir, kepolisian di berbagai daerah menghadapi sorotan tajam terkait kasus pelanggaran etik maupun tindak pidana yang melibatkan oknum anggota. Data Divisi Propam Polri mencatat, sepanjang 2025 terdapat lebih dari 1.200 laporan pelanggaran disiplin dan kode etik di seluruh Indonesia, dengan sebagian besar kasus berkaitan dengan penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran integritas.

Halaman Selanjutnya
img_title