Serangan Air Keras, Cermin Krisis Akuntabilitas Negara

Sekretaris Jenderal BINA, Chetta Shatia Dwitama
Sumber :
  • Istimewa

BANTUL, VIVA Jogja   Kasus penyiraman air keras terhadap seorang aktivis di Bantul memantik keprihatinan mendalam dari Bentala Indra Nusantara Advokat (BINA). Organisasi advokat ini menilai peristiwa tersebut bukan sekadar tindak pidana, melainkan ancaman serius terhadap kebebasan sipil dan kualitas demokrasi di Indonesia.

img_title Sentralisasi Mutasi ASN, ini dampak positif dan negatifnya

Sekretaris Jenderal BINA, Chetta Shatia Dwitama, menegaskan bahwa serangan terhadap aktivis merupakan upaya sistematis untuk membungkam suara kritis yang seharusnya dilindungi negara. “Ini bukan kriminal biasa, ini serangan terhadap demokrasi. Negara tidak boleh diam,” ujarnya saat ditemui di Bantul, Rabu (08/04/2026).

Chetta menambahkan, dugaan keterlibatan aparat negara dalam kasus ini menjadikannya krisis akuntabilitas institusional. Menurutnya, hal tersebut merupakan alarm keras bagi supremasi hukum di Indonesia. “Tidak boleh ada toleransi terhadap penyalahgunaan kekuasaan,” tegasnya.

img_title Buktikan Akuntabilitas Tata Kelola Pemerintahan, Pemkab Bantul Raih Nilai A dalam SAKIP Award 2024

Secara hukum, BINA mengakui bahwa penanganan perkara melalui peradilan militer memiliki dasar yang sah, merujuk pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Namun, mekanisme tersebut dinilai berpotensi minim pengawasan publik apabila masyarakat tidak aktif mengikuti perkembangannya. Chetta menekankan bahwa asas subjek hukum harus menjadi acuan utama. Artinya, warga sipil yang berperkara dengan anggota TNI tetap diadili di peradilan umum, sementara oknum TNI yang melakukan tindak pidana diproses melalui Puspom dan Pengadilan Militer.

Ia menegaskan bahwa asas lex specialis tidak boleh dijadikan alasan untuk membatasi akses publik terhadap proses hukum, terlebih jika korban berasal dari masyarakat sipil. Transparansi, menurut BINA, adalah syarat mutlak agar keadilan dapat ditegakkan. “Keadilan tidak boleh dikompromikan, transparansi tidak boleh dinegosiasikan, dan impunitas harus dilawan,” pungkas Chetta.

img_title Warga Tahunan Jepara Tolak Homestay FN18, Desak Pemkab Cabut Izin dan Buat Regulasi Penginapan

Selain menyoroti aspek hukum, BINA juga menekankan pentingnya pemulihan menyeluruh bagi korban, baik secara fisik maupun psikologis. Negara, kata Chetta, memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa korban mendapatkan perlindungan dan rehabilitasi sesuai amanat undang-undang.

Kasus ini, menurut BINA, menjadi ujian besar bagi komitmen negara dalam melindungi kebebasan sipil. Serangan terhadap aktivis bukan hanya melukai individu, tetapi juga merusak fondasi demokrasi yang dibangun atas kebebasan berpendapat dan partisipasi publik. Jika dibiarkan, peristiwa semacam ini dapat menimbulkan ketakutan dan membungkam suara kritis masyarakat.

Halaman Selanjutnya
img_title