Dana Desa di Gunungkidul Belum Cair
- Bing Image Creatif
GUNUNGKIDUL, VIVA Jogja - Proses pencairan dana desa di Kabupaten Gunungkidul tahun anggaran 2026 memasuki tahap akhir. Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPMKP2KB) memastikan penyaluran berjalan lancar, meski masih ada 21 kalurahan yang menunggu transfer dari pemerintah pusat. Hingga pertengahan April, sebanyak 123 kalurahan telah menerima pencairan termin pertama, sementara sisanya tinggal menunggu giliran.
Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat DPMKP2KB Gunungkidul, Khoiru Rahmat, menegaskan bahwa seluruh kalurahan yang belum menerima dana telah melengkapi persyaratan administrasi. Dokumen seperti laporan pertanggungjawaban penggunaan dana desa tahun 2025 dan Peraturan APBKal 2026 sudah diajukan. Dengan demikian, tidak ada hambatan teknis yang berarti, hanya menunggu proses transfer dari pusat.
Dana desa tahun ini disalurkan dalam dua termin dengan besaran berbeda sesuai status kalurahan. Untuk kalurahan berstatus mandiri, pencairan tahap pertama mencapai 60 persen, sedangkan sisanya 40 persen diberikan pada termin kedua. Sementara itu, kalurahan berstatus maju menerima 40 persen di tahap pertama dan 60 persen di tahap kedua. Skema ini diharapkan mampu menjaga kelancaran program desa sepanjang tahun.
Namun, ada tantangan besar yang dihadapi. Berdasarkan surat Dirjen Perimbangan Keuangan RI Nomor S-104/PK/2025, pagu dana desa untuk Gunungkidul tahun 2026 turun drastis menjadi Rp51,9 miliar. Angka ini jauh lebih kecil dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai Rp168,8 miliar. Alokasi per kalurahan pun menyusut, rata-rata hanya sekitar Rp300 juta.
Penurunan anggaran ini berdampak langsung pada program pembangunan di tingkat desa. Lurah Girisekar, Panggang, Sutarpan, mengungkapkan bahwa dana yang diterima tahun ini hanya sekitar Rp300 juta, jauh menurun dari Rp1,2 miliar pada 2025. Kondisi tersebut membuat sejumlah program infrastruktur harus ditunda. Dana desa yang tersedia lebih banyak dialokasikan untuk kebutuhan dasar seperti honor kader kesehatan, operasional PAUD, dan kegiatan pelayanan masyarakat lainnya.
Meski demikian, pemerintah desa tetap berupaya menjaga keberlangsungan program prioritas. Sutarpan menekankan bahwa pencairan dana desa sangat penting agar kegiatan pelayanan dasar tidak terhambat. Ia berharap proses penyaluran dari pusat segera rampung sehingga program yang sudah direncanakan bisa berjalan sesuai jadwal.