Pemda DIY Tegaskan Komitmen Tegas Atasi Penyimpangan Pertanahan

Kunjungan Kerja Spesifik Komisi II DPR RI ke DIY
Sumber :
  • Dok Pemda DIY

 

img_title Lurah Condongcatur dan Mantan Jaga Baya Jadi Tersangka Penyalahgunaan Tanah Kas Desa

YOGYAKARTA, VIVA Jogja - Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta menegaskan sikap tegasnya dalam mengelola persoalan pertanahan. Bagi DIY, tanah bukan sekadar aset administratif, melainkan memiliki dimensi sejarah, sosial, budaya, sekaligus konstitusional. Karena itu, Pemda DIY berkomitmen tidak memberikan toleransi terhadap setiap bentuk penyimpangan pemanfaatan tanah, baik yang dilakukan oleh individu maupun kelompok.

Penegasan tersebut disampaikan Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X, saat menerima Kunjungan Kerja Spesifik Komisi II DPR RI di Gedhong Pracimasana, Kompleks Kepatihan, Yogyakarta. Dalam sambutannya, Sri Sultan menekankan bahwa pengelolaan tanah di DIY harus mampu menjaga keseimbangan antara kepastian hukum, penghormatan terhadap hak asal-usul, serta keberpihakan kepada kepentingan masyarakat. “Pemerintah Daerah DIY berkomitmen untuk tidak memberikan toleransi terhadap setiap bentuk penyimpangan. Langkah penegakan dilakukan melalui proses hukum dan penerapan sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku. Pada saat yang sama, kami juga memperkuat aspek pencegahan,” tegasnya.

img_title Penunjukan Plh Gubernur DIY, Langkah Normatif dalam Tata Kelola Pemerintahan

Upaya pencegahan yang dimaksud dilakukan melalui inventarisasi pemanfaatan tanah, pengawasan sistematis, peningkatan transparansi dalam proses perizinan, serta pembinaan aparatur kalurahan agar tata kelola pertanahan semakin tertib dan akuntabel. Sri Sultan mengakui bahwa tantangan masih ada, terutama terkait penyalahgunaan Tanah Kas Desa (TKD) oleh oknum tertentu. Menurutnya, praktik semacam itu tidak hanya merugikan masyarakat dan pemerintah, tetapi juga mencederai semangat keistimewaan yang menempatkan tanah sebagai amanah yang harus dikelola secara bertanggung jawab.

Landasan hukum pengelolaan tanah di DIY telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY. Regulasi ini memberikan dasar kuat bagi pengelolaan Tanah Kasultanan, Tanah Kadipaten, maupun Tanah Kalurahan. Amanat undang-undang tersebut menekankan agar pemanfaatan tanah dilaksanakan secara tertib, transparan, akuntabel, dan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan masyarakat. “Penegakan hukum harus berjalan beriringan dengan pembenahan sistem. Tata kelola yang baik tidak hanya dibangun melalui tindakan korektif, tetapi juga melalui mekanisme yang mampu meminimalkan peluang terjadinya penyimpangan di masa mendatang,” ujar Sri Sultan.

img_title Sri Sultan Hamengku Buwono X jadi Responden SE2026, Teguhkan Pentingnya Data Akurat untuk Pembangunan DIY

Dalam kesempatan itu, Sri Sultan juga menilai kunjungan kerja Komisi II DPR RI sebagai momentum penting untuk memperkuat sinergi antara pemerintah pusat dan Pemda DIY. Ia berharap masukan dan rekomendasi dari DPR dapat menjadi solusi konstruktif bagi penyempurnaan regulasi, penguatan pengawasan, peningkatan kepastian hukum, serta perbaikan tata kelola pertanahan di DIY.

Halaman Selanjutnya
img_title