LKAP Desak Instansi Bergerak Cepat Tangani Polemik Bangunan SD Bugel Kulonprogo

DPRD Kulonprogo tinjau langsung SD Bugel Panjatan, Kulonprogo
Sumber :
  • Dok DPRD Kulonprogo

img_title TMMD Sengkuyung Tahap III di Kulonprogo: Satukan Langkah Bangun Negeri dari Desa Kalirejo

KULONPROGO, VIVA Jogja - Polemik kondisi bangunan baru SD Bugel, Kapanewon Panjatan, Kulonprogo, yang menuai sorotan publik, mendapat perhatian serius dari Lembaga Kajian dan Advokasi Pembangunan (LKAP). Lembaga ini mendesak seluruh pihak terkait segera mengambil langkah konkret sebelum masa pemeliharaan proyek berakhir, agar persoalan tidak semakin berlarut-larut.

Direktur LKAP Kulonprogo, Priyo Santoso, SH MH, menegaskan bahwa penyelesaian masalah harus dilakukan secara terpadu dengan melibatkan semua pemangku kepentingan sesuai tugas dan kewenangan masing-masing. “Masa pemeliharaan bangunan hampir selesai. Ini bukan lagi waktu untuk saling menyalahkan, tetapi momentum bagi seluruh pihak untuk bekerja cepat sesuai fungsi dan kewenangannya agar persoalan SD Bugel dapat diselesaikan secara hukum maupun teknis di lapangan,” ujarnya.

img_title Kemenag Kulonprogo dan Disdukcapil Tandatangani MoU Pemutakhiran Dokumen Kependudukan dan Perkawinan

Priyo menekankan langkah awal harus dimulai dari pihak sekolah bersama Komite Sekolah dengan mendokumentasikan seluruh kerusakan melalui berita acara resmi yang disertai bukti visual. Dokumen tersebut menjadi dasar administratif bagi pemerintah apabila ditemukan pekerjaan yang tidak memenuhi ketentuan kontrak. “Sekolah dan Komite harus segera membuat Berita Acara Keluhan Lapangan lengkap dengan dokumentasi kerusakan. Dokumen itu menjadi dasar hukum bagi dinas untuk menolak proses Final Hand Over apabila pekerjaan belum memenuhi standar,” tegasnya.

Ia menjelaskan, Dinas Pendidikan maupun Dinas Pekerjaan Umum sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) memiliki kewajiban menindaklanjuti laporan tersebut sesuai ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah. Salah satunya dengan menunda penandatanganan Final Hand Over (FHO) dan memberikan peringatan kepada kontraktor apabila ditemukan pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi. Jika kontraktor tidak segera melakukan perbaikan setelah diberikan teguran, pemerintah daerah dapat menggunakan instrumen jaminan pemeliharaan untuk membiayai perbaikan sesuai mekanisme yang berlaku.

img_title Madrasah di Kulonprogo Kian Diminati, Jadi Pilihan Utama Pendidikan Masyarakat

Selain itu, LKAP juga meminta Inspektorat Daerah segera melakukan audit teknis terhadap hasil pekerjaan untuk memastikan kesesuaian kualitas bangunan dengan dokumen kontrak, terutama pada bagian atap yang menjadi sumber berbagai keluhan. “Pengawasan internal harus segera dilakukan agar persoalan ini tidak berhenti pada administrasi semata, tetapi benar-benar memastikan kualitas bangunan sesuai spesifikasi yang telah direncanakan,” kata Priyo.

Halaman Selanjutnya
img_title