Pengawasan APIP dan Pelayanan Publik Lemah, Jepara Berjibaku Perbaiki Dua Area Sorotan KPK
- hms
JEPARA, VIVAJogja- Bidang pengawasan Aparatur Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dan pelayanan public di Pemkab Jepara, hanya mendapatkan nilai paling rendah berdasarkan hasil Monitoring Pencegahan Korupsi (MPK) 2024 yang dilakukan KPK RI.
Namun dari rata-rata delapan area intervensi hasil Monitoring Cakupan Penerapan (MCP) tahun 2024, bidang perencanaan, pengadaan barang dan jasa, pengelolaan BMD serta optimalisasi pajak, masing-masing mendapat skor sempurna yakni 100.
Sedangkan penganggaran mendapat skor 97, pelayanan publik 92, pengawasan APIP 90 serta manajemen ASN skor 96. Karena itu, Pemkab Jepara kini berupaya keras memperbaiki area intervensi hasil MCP yang masih dinilai lemah.
Hal tersebut terungkap saat Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jepara, Edy Sujatmiko, memaparkan hasil evaluasi MPK KPK 2024 dan persiapan MCP 2025, di Ruang RMP Sosrokartono Jepara, Senin (10/2/2024).
“Saya minta area-area yang masih lemah bisa diperkuat. Pada pelaporan MCP tahun 2025 ini, area intervensinya tetap delapan, seperti tahun 2024, namun jumlah subindikator yang semula 62, bertambah menjadi 122,” ujar Edy.
Edy mengatakan, Pemkab Jepara kini menempati peringkat ke-23 tingkat nasional, dalam monitoring pencegahan korupsi 2024. Sedangkan peringkat MPC di Jateng, Kabupaten Jepara berada di urutan 9.
Berdasarkan penilaian Monitoring of Center Prevention oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jepara memperoleh nilai 97 dari skor maksimal 100.
“Dalam lima tahun terakhir, nilai MCP Jepara terus meningkat. Skor tahun 2024 sebesar 96,83 merupakan yang tertinggi dibandingkan tahun-tahun sebelumnya,” terang Edy.
Penilaian MCP 2024, kata Edy, dilakukan KPK bekerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Nilai Jepara dihitung dari rata-rata delapan area intervensi, yakni perencanaan 100, penganggaran 97, pengadaan barang dan jasa 100 dan pelayanan publik 92. Serta pengawasan APIP 90, manajemen ASN 96, pengelolaan BMD 100 dan optimalisasi pajak 100,” papar Edy.
Edy berharap beberapa area yang masih lemah bisa diperkuat. Dalam pelaporan MCP tahun 2025 ini, area intervensinya tetap delapan seperti tahun 2024. Namun jumlah subindikator yang semula 62 bertambah menjadi 122.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Inspektur Kabupaten Jepara, Siswanto menyampaikan, MCP 2025 dimulai dengan grand launching dan rakornas pencegahan korupsi daerah pada 5 Maret 2025. Selanjutnya mulai 6 Maret sampai 30 November 2025, Pemkab Jepara harus melakukan input dokumen kelengkapannya.