Kejari Batang Musnahkan Barang Bukti: Dari Celurit Hingga Obat-obatan Ilegal
- Viva Jogja
Batang, Viva Jogja – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batang dengan memusnahkan sejumlah barang bukti dari 36 kasus tindak pidana umum yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht).
Dalam pemusnahan ini, berbagai jenis barang bukti mulai dari senjata tajam hingga obat-obatan terlarang dihancurkan.
Pemusnahan yang dilakukan pada Kamis, 12 September 2024, ini dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Batang, Efi Paulin Numberin.
Dengan berbagai barang bukti yang telah dikumpulkan sejak Juni hingga Agustus 2024, kegiatan ini menjadi yang ketiga sepanjang tahun 2024.
"Semua barang bukti yang dimusnahkan sudah memiliki kekuatan hukum tetap. Dengan demikian, kami memiliki kewenangan penuh untuk melakukan pemusnahan," jelas Efi Paulin dalam keterangannya.
Berbagai barang bukti yang dimusnahkan kali ini mencakup obat-obatan ilegal dan senjata tajam. Salah satu temuan yang mencolok adalah sebanyak 23.673 butir obat keras ilegal, seperti Tramadol DMP, Hexymer Yarindo, Trihexyphenidyl, dan Alprazolam, yang merupakan hasil sitaan dari berbagai kasus narkotika.
Tak hanya obat-obatan, senjata tajam seperti celurit dan parang, yang digunakan dalam kasus tawuran pelajar, juga turut dimusnahkan. Bahkan, sebuah kendaraan odong-odong yang dimodifikasi dan digunakan dalam tindak pidana juga dipotong hingga tak lagi bisa digunakan.