Kasus Sengketa Tanah Pekalongan, Perlawanan Gagal, Felly Anggraini Siap Eksekusi Tanah Miliknya
Namun, dalam panggilan Aanmaning pertama pada 7 Mei 2024, para termohon tidak menunjukkan itikad baik untuk melaksanakan putusan.
Risma juga mengungkapkan bahwa upaya untuk menunda eksekusi sempat dilakukan oleh pihak termohon melalui gugatan perlawanan.
Sayangnya bagi mereka, Pengadilan Negeri Cirebon dengan tegas menolak gugatan tersebut pada 26 September 2024 dalam putusan No. 29/Pdt.Bth/2024/PN.Cbn.
"Ini adalah kemenangan moral bagi Ibu Felly yang telah berjuang keras sejak 2021. Di usia 72 tahun, beliau telah menghadapi banyak rintangan, tetapi keadilan akhirnya berpihak pada dirinya," ujar Risma.
Tidak berhenti di situ, pihak termohon juga mencoba mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas kasus ini.
Namun, Mahkamah Agung kembali menolak permohonan tersebut pada 29 Juli 2024 melalui putusan No. 733 PK/Pdt/2024.
Risma menyatakan bahwa dengan penolakan PK ini, tidak ada lagi alasan bagi termohon eksekusi untuk menghindari tanggung jawab mereka.