Minta KLH Stop Segel TPA Degayu Pekalongan Sambil Tunggu TPS3R , DPR RI Rizal Bawazier: Ini Mau Lebaran!

Kondisi TPA Degayu, Kota Pekalongan
Sumber :
  • IST

PEKALONGAN, VIVA Jogja – Anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan Jawa Tengah X, Rizal Bawazier, menyatakan keprihatinannya terhadap penyegelan TPA Degayu

img_title Kolaborasi BI Tegal dan MES Hidupkan Ekonomi Syariah Lewat Festival Bubur Suro Pekalongan

Ia meminta Menteri Lingkungan Hidup untuk menghentikan sementara penyegelan tersebut demi menjaga kenyamanan masyarakat, terutama menjelang perayaan Lebaran.

"Saya selaku DPR RI yang juga mewakili masyarakat Kota Pekalongan ikut bertanggung jawab untuk menjaga kenyamanan masyarakat Kota Pekalongan," ujar Rizal Bawazier yang merupakan Dewan Pakar Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu. 

img_title Rizal Bawazier Tekankan Nilai Perjuangan Ulama di Haul Bawang

"Dengan adanya masalah darurat sampah saat ini, saya minta Menteri Lingkungan Hidup selaku Penguasa Pengelola Lingkungan Hidup di Indonesia untuk ikut menjaga kenyamanan masyarakat, oleh karena itu distop dulu penyegelan TPA Degayu sampai Pemda Kota Pekalongan dan masyarakat mencari solusi terbaik dengan TPS3R atau solusi lainnya secepatnya."

Kota Pekalongan tengah dihadapkan pada situasi darurat sampah setelah Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyegel Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Degayu pada 20 Maret 2025. Langkah ini diambil karena TPA tersebut dianggap mencemari lingkungan dan telah melebihi kapasitas tampung. 

img_title Cakupan JKN Lampaui 99 Persen, BPJS Kesehatan Cabang Pekalongan genjot Keaktifan Peserta

Kondisi TPA Degayu Sebelum Penyegelan

Sebelum penyegelan, TPA Degayu telah mengalami kelebihan kapasitas dengan tumpukan sampah mencapai ketinggian 30 meter. 

Kondisi ini membuat TPA tersebut menyerupai bukit sampah di pinggir Kota Pekalongan. 

Pemerintah Kota Pekalongan sebenarnya telah merencanakan perluasan area TPA seluas 8.000 meter persegi untuk mengatasi masalah ini.

Upaya Pemerintah Kota Pekalongan

Menanggapi situasi ini, Pemerintah Kota Pekalongan berkomitmen untuk menghentikan pengelolaan sampah dengan sistem pembuangan terbuka (open dumping) dan beralih ke sistem yang lebih ramah lingkungan seperti control landfill atau sanitary landfill. 

Langkah ini sejalan dengan instruksi KLH dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. 

Selain itu, Pemkot Pekalongan juga tengah menyiapkan pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Kuripan sebagai pengganti TPA Degayu yang telah penuh. TPST ini diharapkan mampu mengolah sampah 5-10 ton per hari.

Kekhawatiran Menjelang Lebaran

Dengan penyegelan TPA Degayu, kekhawatiran akan penumpukan sampah di Kota Pekalongan meningkat, terutama menjelang perayaan Lebaran. 

Rizal Bawazier menekankan pentingnya peran KLH dalam mencarikan solusi yang tidak meresahkan masyarakat.

Halaman Selanjutnya
img_title