Kasus Sengketa Tanah Pekalongan, Perlawanan Gagal, Felly Anggraini Siap Eksekusi Tanah Miliknya

Pengacara Risma Situmorang (sebelah kanan)
Sumber :

Selain perkara perdata, para termohon eksekusi juga dihadapkan pada tuntutan pidana terkait tindakan mereka. 

Pengadilan Negeri Pekalongan pada 9 Juli 2024 memutuskan bahwa Lanny Setyawati, Titin Lutiarso, Haryono, dan Lilyana bersalah atas pelanggaran Pasal 167 ayat 1 KUHP Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Mereka dinyatakan secara bersama-sama telah melanggar hukum dengan menduduki rumah yang bukan milik mereka, yaitu milik Felly Anggraini dan keluarganya.

Amar putusan tersebut menjatuhkan hukuman penjara selama satu bulan kepada para terdakwa, tetapi dengan syarat pidana percobaan. 

"Jika dalam enam bulan ke depan mereka tidak melanggar hukum lagi, hukuman itu tidak akan dijalani," jelas Risma. 

Putusan pidana ini kemudian diperkuat oleh Pengadilan Tinggi Semarang pada 21 Agustus 2024 dengan memperpanjang masa percobaan tersebut.

Saat menghadiri panggilan Aanmaning kedua, Ketua Pengadilan Negeri Cirebon menegaskan bahwa jika dalam delapan hari para termohon eksekusi tidak melaksanakan putusan secara sukarela, maka kuasa hukum Felly Anggraini bisa langsung mengajukan permohonan eksekusi pengosongan.

“Ini adalah tahap akhir dari perjuangan kami untuk mengembalikan hak Ibu Felly atas tanah dan bangunan di Jl. RA. Kartini No. 46, Pekalongan,” kata Risma.