Inilah Hasil Mediasi Warga Dan Pemilik Kost Di Desa Pandan Lor Karangpandan
- VIVA Jogja
KARANGANYAR, VIVA Jogja - Imbas dari desakan warga di RW 14 Pandan Lor, Karangpandan yang meminta sejumlah lokasi kost dikawasan tersebut ditutup, Polsek Karangpandan menginisiasi untuk dilakukan mediasi.
Warga meminta agar kost ditutup karen ada keresahan warga yang mencurigai kost tersebut diduga digunakan untuk sesuatu hal yang tidak sesuai keperuntukannya.
Mediasi dilaksanakan di Kantor Kecamatan Karangpandan yang dihadiri perwakilan warga RW 14 Pandan Lor, Karangpandan. Kapolsek Karangpandan AKP Joko Warsito, dan Forkompimcam Karangpandan. Ada juga pemilik rumah kost.
Turut hadir juga mendampingi perwakilan warga yakni tim pengacara warga dari Firma Hukum Dr BRM Kusumo Putro, SH MH. Termasuk 100 warga desa Pandan Lor yang juga ikut mengawal jalannya mediasi.
Ketua RW 14 Pandan Lor Sugianto sampaikan hasil dari mediasi yang dilaksanakan di aula kecamatan Karangpandan. Hasil kesepakatannya pemilik kost tersebut setuju untuk merubahnya menjadi kontrakan.
Salah satu alasannya akhirnya warga setuju dijadikan kontrakan karena jangka waktu lebih panjang. Sehingga penghuni juga bisa bersosialisasi dengan lingkungan.
"Karena kost berada di tengah kampung. Orang setiap bulan berganti tidak terdeteksi. Jika dibuat kontrakan akan lebih jelas siapa penguninya, bekerja dimana dan pastinya bisa bersosialisasi dengan lingkungannya. Insya Allah menjadi jelas," paparnya, Selasa (24/12).