Inilah Hasil Mediasi Warga Dan Pemilik Kost Di Desa Pandan Lor Karangpandan
- VIVA Jogja
Dalam kesepakatan tersebut juga ada point dimana mekanisme bangunan untuk kontrakan dibuat lebih besar dengan menerapkan sistem sewa minimal 6 bulan.
"Jika pemilik hanya merubah sistem sewa tanpa merubah bentuk bangunan maka dikhawatirkan akan berdampak seperti semula lagi," imbuhnya.
Perwakilan keluarga pemilik kost Kuriake Kharismawan menambahkan kesepakan kedua belah pihak sudah diambil. Hasilnya sebagai pemilik kost bersedia merubah menjadi kontrakan. Namun untuk detail bangunan kontrakan, sistem sewa seperti apa akan dibicarakan lebih lanjut.
"Kami sepakat jadi kontrakan untuk detail kontrakan nanti detailnya seperti apa, berapa lama (sewa) dibicarakan bersama lebih lanjut. Paling tidak ada kesepakatan bagaimana caranya supaya warga aman," ucapnya lebih lanjut.
Kepala Desa Karangpandan Danan Edy Ruslanjari menambahkan dengan adanya kejadian ini bisa menjadi pembelajaran yang luar biasa antara warga dan pemilik kost. Untuk menciptakan kondusivitas dan kestabilan keamanan di wilayahnha.
"Agar kedepannya kost/kontrakan bisa kita perhatikan dan awasi dan dilakukan pendataan," ungkapnya.
Sementara itu kesepakatan tersebut tak lepas dari campur tangan kuasa Hukum warga Pandan Lor, Karangpandan Kusumo Putro.