Polemik Pasar Modern Ilegal di Karanganyar, Pedagang Kecil Resah, DPRD Desak Tindakan Tegas
- VIVA Jogja
KARANGANYAR, VIVA Jogja - Kabupaten Karanganyar tengah menghadapi masalah serius terkait menjamurnya pasar modern ilegal yang diduga melanggar peraturan daerah (perda).
Situasi ini menimbulkan kekhawatiran besar di kalangan pemilik toko kelontong dan pedagang kecil di Karanganyar mengenai kelangsungan usaha mereka.
Perhatian publik semakin meningkat setelah viralnya video di Tiktok oleh akun @Utami Nurjanah.
Dalam video tersebut, seorang pedagang dari Jatipuro menyampaikan keluhannya tentang keberadaan minimarket modern yang berdekatan dengan pasar tradisional, yang kemudian mendapat banyak dukungan.
Ketua DPRD Karanganyar, Bagus Selo, menanggapi keluhan tersebut dengan membenarkan adanya indikasi pelanggaran Perda terkait pendirian toko modern.
Menurutnya, Perda secara jelas membatasi pendirian pasar modern hanya di tiga kecamatan, yaitu Jaten, Colomadu, dan Karanganyar, serta mengatur jarak minimal antar pasar modern sejauh 500 meter, kecuali bagi pasar modern yang sudah ada sebelum Perda disahkan.
"Perda kan sudah jelas, untuk (pendirian) pasar modern hanya di tiga kecamatan, yaitu Jaten, Colomadu, dan Karanganyar. Bahkan jarak minimal antar pasar modern sejauh 500 meter, kecuali bagi pasar modern yang sudah ada sebelum Perda disahkan," papar Bagus Selo, Selasa (8/4).