Polemik Pasar Modern Ilegal di Karanganyar, Pedagang Kecil Resah, DPRD Desak Tindakan Tegas

Polemik Pasar Modern Ilegal di Karanganyar
Sumber :
  • VIVA Jogja

KARANGANYAR, VIVA Jogja - Kabupaten Karanganyar tengah menghadapi masalah serius terkait menjamurnya pasar modern ilegal yang diduga melanggar peraturan daerah (perda). 

Ganti Pipa Lebih Besar, PUDAM Tirta Lawu Optimalkan Suplai Air ke Perkotaan

Situasi ini menimbulkan kekhawatiran besar di kalangan pemilik toko kelontong dan pedagang kecil di Karanganyar mengenai kelangsungan usaha mereka. 

Perhatian publik semakin meningkat setelah viralnya video di Tiktok oleh akun @Utami Nurjanah. 

Chickin Indonesia Gandeng UMUKA Solo: Cetak "Food Heroes" Masa Depan

Dalam video tersebut, seorang pedagang dari Jatipuro menyampaikan keluhannya tentang keberadaan minimarket modern yang berdekatan dengan pasar tradisional, yang kemudian mendapat banyak dukungan. 

Ketua DPRD Karanganyar, Bagus Selo, menanggapi keluhan tersebut dengan membenarkan adanya indikasi pelanggaran Perda terkait pendirian toko modern. 

Polemik Minimarket Ilegal di Karanganyar, Bupati Bentuk Tim Investigasi, DPRD Turun Tangan

Menurutnya, Perda secara jelas membatasi pendirian pasar modern hanya di tiga kecamatan, yaitu Jaten, Colomadu, dan Karanganyar, serta mengatur jarak minimal antar pasar modern sejauh 500 meter, kecuali bagi pasar modern yang sudah ada sebelum Perda disahkan. 

"Perda kan sudah jelas, untuk (pendirian) pasar modern hanya di tiga kecamatan, yaitu Jaten, Colomadu, dan Karanganyar. Bahkan jarak minimal antar pasar modern sejauh 500 meter, kecuali bagi pasar modern yang sudah ada sebelum Perda disahkan," papar Bagus Selo, Selasa (8/4). 

Halaman Selanjutnya
img_title