Polemik Pasar Modern Ilegal di Karanganyar, Pedagang Kecil Resah, DPRD Desak Tindakan Tegas

Polemik Pasar Modern Ilegal di Karanganyar
Sumber :
  • VIVA Jogja

KARANGANYAR, VIVA Jogja - Kabupaten Karanganyar tengah menghadapi masalah serius terkait menjamurnya pasar modern ilegal yang diduga melanggar peraturan daerah (perda). 

img_title Polisi Ungkap Kronologi Kebakaran PT Porto di Karanganyar, Peliputan Wartawan Diwarnai Pengusiran

Situasi ini menimbulkan kekhawatiran besar di kalangan pemilik toko kelontong dan pedagang kecil di Karanganyar mengenai kelangsungan usaha mereka. 

Perhatian publik semakin meningkat setelah viralnya video di Tiktok oleh akun @Utami Nurjanah. 

img_title Asap Hitam Membumbung di Jalur Solo–Sragen, Kebakaran Hebat Landa Pabrik PT Porto Indonesia Sejahtera di Karanganyar

Dalam video tersebut, seorang pedagang dari Jatipuro menyampaikan keluhannya tentang keberadaan minimarket modern yang berdekatan dengan pasar tradisional, yang kemudian mendapat banyak dukungan. 

Ketua DPRD Karanganyar, Bagus Selo, menanggapi keluhan tersebut dengan membenarkan adanya indikasi pelanggaran Perda terkait pendirian toko modern. 

img_title Jumog River Tubing Adventure, Cara Seru Menikmati Sungai di Lereng Lawu Cuma Rp25 Ribu

Menurutnya, Perda secara jelas membatasi pendirian pasar modern hanya di tiga kecamatan, yaitu Jaten, Colomadu, dan Karanganyar, serta mengatur jarak minimal antar pasar modern sejauh 500 meter, kecuali bagi pasar modern yang sudah ada sebelum Perda disahkan. 

"Perda kan sudah jelas, untuk (pendirian) pasar modern hanya di tiga kecamatan, yaitu Jaten, Colomadu, dan Karanganyar. Bahkan jarak minimal antar pasar modern sejauh 500 meter, kecuali bagi pasar modern yang sudah ada sebelum Perda disahkan," papar Bagus Selo, Selasa (8/4). 

Namun, di lapangan ditemukan indikasi adanya upaya untuk mengakali aturan ini dengan banyaknya toko modern yang berdiri di luar zona yang ditentukan. 

Bagus Selo menekankan pentingnya tindakan tegas dari Pemkab Karanganyar dan dinas terkait untuk menertibkan pasar modern ilegal ini, karena dikhawatirkan akan semakin meluas dan merugikan pedagang kecil. 

"Harus segera ditertibkan (pasar modern) dikhawatirkan akan semakin meluas dan merugikan pedagang kecil," tegasnya.

Bagus Selo menyampaikan kekhawatirannya bahwa kondisi ini akan terus meluas dan berdampak negatif pada usaha kecil milik warga. 

Oleh karena itu, ia mendesak Pemkab Karanganyar dan dinas terkait untuk segera mengambil tindakan tegas, seperti penertiban dan pemberian sanksi, guna melindungi pedagang kecil dan menjaga keseimbangan ekonomi daerah. 

"Demi melindungi pedagang kecil dan menjaga keseimbangan ekonomi daerah, Pemerintah Kabupaten Karanganyar dan dinas terkait perlu segera mengambil tindakan tegas, termasuk penertiban dan pemberian sanksi," tegas Bagus Selo. 

Halaman Selanjutnya
img_title