Polemik Minimarket di Karanganyar: DPRD Ungkap Pelanggaran Perda, Pemkab Terbentur OSS
- VIVA Jogja
KARANGANYAR, VIVA Jogja -Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Karanganyar menunjukkan respons tegas terhadap maraknya pembukaan minimarket waralaba di wilayah mereka.
Bagus Selo, selaku Ketua DPRD Karanganyar, menyoroti adanya indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Daerah (Perda) Nomor 17 Tahun 2009 tentang penataan zona pendirian toko modern.
"Dalam Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2009 tentang Toko Modern secara tegas membatasi pendirian usaha toko modern hanya pada tiga kecamatan, yaitu Karanganyar, Jaten, dan Colomadu," papar Bagus Selo kepada wartawan Rabu (9/4).
Pihak legislatif mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karanganyar untuk segera mengambil tindakan konkret, termasuk menutup minimarket yang kedapatan beroperasi di luar zona yang telah ditentukan dalam Perda.
"Penutupan itu wajib dilakukan karena jelas-jelas menyalahi aturan Perda," tegasnya.
Lebih lanjut, ia juga menuntut pemberian sanksi yang tegas kepada pihak-pihak di lingkungan Pemkab yang bertanggung jawab atas terbitnya izin pendirian minimarket di luar tiga kecamatan yang diperbolehkan.
Bagus Selo juga menyampaikan kekhawatiran mengenai modus operandi baru yang diduga digunakan oleh para pengusaha minimarket. Beberapa toko modern kini beroperasi tanpa menggunakan merek waralaba yang dikenal luas, yang disinyalir sebagai cara untuk menghindari peraturan yang berlaku.