Kuasa Hukum Nilai Kejari Terburu Buru Tetapkan S Tersangka Pencucian Uang Bank Karanganyar

Jamal Resmi Kuasa Hukum S Tersangka Dugaan Pencucian Uang
Sumber :
  • VIVA Jogja

Jamal selaku kuasa hukum S menanggapi tentang status S yang telah dinyatakan sebagai tersangka. Bahwa dalam Hukum Acara Pidana, dikenal asas praduga tidak bersalah.

"Yang menjelaskan bahwa seseorang dianggap tidak bersalah sebelum adanya keputusan pengadilan yang menyatakan bersalah," papar Jamal kepada wartawan, Sabtu (21/9).

Dirinya menilai bahwa Kejari Karanganyar terlalu terburu-buru dan berlebihan menetapkan S sebagai tersangka dan masuk daftar pencarian orang.

Bahkan tim penyidik, telah melakukan penyitaan terhadap tiga rumah miliknya.

"Penetapan tersangka terhadap klien kami ini terlalu dini dan sangat berlebihan," terang Jamal.

Menurut Jamal kasus yang terjadi ini merupakan perkara perdata utang piutang dari Bank Karanganyar yang berdasarkan keterangan S untuk berbisnis emas.

Setelah ada pertemuan S sudah sepakat untuk mengembalikan dana tersebut.