Pilkada Karanganyar, KPU Batasi Sumbangan Dana Kampanye Tiap Paslon Rp 750 Juta

Dua Paslon di Pilkada Karanganyar
Sumber :
  • VIVA Jogja

KARANGANYAR, VIVA Jogja - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karanganyar tidak hanya membatasi dana kampanye masing-masing pasangan calon (paslon).

Namun, Otoritas pemilu itupun membatasi sumbangan dari perseorangan maupun badan usaha non-pemerintah.

Pembatasan tertuang dalam PKPU No.14/2024 tentang Dana Kampanye Pilkada. Selain itu, juga diatur dalam Keputusan KPU No.1364/2024 tentang Pedoman Teknis Pelaporan Dana Kampanye.

Ketua KPU Karanganyar Daryono mengatakan selama kampanye pilkada berlangsung, pembatasan tidak hanya untuk pengeluaran.

Namun ada juga kebijakan pembatasan sumbangan dana kampanye. Dalam ketentuan Undang-Undang Pilkada atau PKPU tentang Dana Kampanye, maka setiap pasangan calon diperbolehkan menerima sumbangan dana kampanye.

Untuk penerimaan, masing-masing paslon sudah memiliki rekening khusus dana kampanye.

Selama masa kampanye berlangsung, juga ada kewajiban membuat tiga laporan, yakni laporan awal dana kampanye, laporan penerimaan sumbangan dana kampanye dan terakhir, laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye.