Polres Kulonprogo Tetapkan Tersangka Kasus Pengolahan Sampah Ilegal Banaran

Kasatreskrim Polres Kulonprogo Iptu Andriana Yusup
Sumber :
  • jogja.viva.co.id/Wuri D

"Meski tidak ditahan, proses tetap lanjut, sekarang menuju tahap pertama di Kejaksaan Negeri Kulon Progo," tandasnya.

Ditambahkan Iptu Andriana Yusup, Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, salah satunya satu alat berat bermerk Kobelco,  kemudian satu alat pembakaran plus solar, dan sampah. “Setelah itu kita lakukan tindakan police line," katanya.