Fraksi PAN Kota Jogja Pastikan Peredaran Mihol Dikendalikan, Miras Oplosan Dilarang di Raperda  

Ilustrasi: Hasil Operasi Pekat Polresta Jogja
Sumber :
  • Polresta Jogja

 

"Jadi perlu digarisbawahi, Raperda Pengendalian Mihol dan Pelarangan Miras Oplosan ini sesuai namanya, nawaitunya mengendalikan peredaran mihol yang sangat mudah didapatkan generasi muda. Karena sudah banyak bukti, mihol ini awal dari kenakalan-kenalakan remaja yang lain," kata Ndaru, sapaan akrabnya, melalui keterangan tertulis, Kamis (14/12/2023).

 

 

Sekretaris DPW PAN DIY ini mengungkapkan, Kota Jogja sebagai kota jasa dan pariwisata saat ini memiliki aturan terkait mihol sudah sangat lama. Yaitu Perda No 7 Tahun 1953 tentang Izin Penjualan Miras dan Pemungutan Pajak Atas Izin Menjual Minuman Keras di Daerah Kotapraja Jogja. 

 

"Perda ini tidak mampu menjawab persoalan dinamika di lapangan. Makanya, di Kota Jogja dengan melihat peredaran mihol dan miras oplosan perlu diatur," katanya.